Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Keadilan Ekologis: Menimbang Kembali Relasi Manusia, Alam, dan Pembangunan

Oleh
Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Keadilan Ekologis: Menimbang Kembali Relasi Manusia, Alam, dan Pembangunan

Oleh: Teuku Muhammad Zulfikar

=====> Dalam beberapa dekade terakhir, krisis lingkungan global, mulai dari perubahan iklim, deforestasi, pencemaran air dan udara, hingga hilangnya keanekaragaman hayati telah menjadi isu sentral dalam wacana pembangunan berkelanjutan.

Namun demikian, diskursus ini sering kali terjebak dalam pendekatan teknokratis yang menitikberatkan pada solusi teknis, seraya mengabaikan dimensi keadilan sosial dan ekologis yang melekat di dalamnya. Di sinilah pentingnya gagasan keadilan ekologis (ecological justice) sebagai kerangka berpikir kritis yang memadukan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan dengan pengakuan atas hak-hak komunitas manusia, terutama kelompok rentan dan makhluk hidup non-manusia.

Memahami Keadilan Ekologis

Keadilan ekologis melampaui konsep keadilan lingkungan (environmental justice) yang berfokus pada distribusi beban lingkungan secara adil antar kelompok sosial. Ia menawarkan pendekatan yang lebih holistik, yaitu dengan mengakui bahwa alam bukan sekadar sumber daya untuk dimanfaatkan manusia, tetapi juga memiliki nilai intrinsik dan hak moral untuk dilindungi.

Menurut Robyn Eckersley (1992), keadilan ekologis menuntut reformulasi hubungan manusia dengan alam—dari yang bersifat antroposentris menjadi ekosentris. Artinya, bukan hanya manusia yang menjadi subjek keadilan, melainkan juga spesies lain dan ekosistem secara keseluruhan. Pandangan ini mengajak kita untuk mempertimbangkan keadilan lintas spesies, lintas generasi, dan lintas geografis dalam kebijakan lingkungan.

Ketimpangan Ekologis sebagai Ketimpangan Sosial

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, pembangunan ekonomi yang eksploitatif terhadap sumber daya alam sering kali dilakukan atas nama “kepentingan nasional” atau “investasi strategis.” Namun dalam praktiknya, kebijakan-kebijakan ini kerap meminggirkan hak-hak masyarakat adat, petani kecil, nelayan tradisional, dan komunitas lokal lainnya yang hidup selaras dengan alam. Ironisnya, mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan ekologis justru menjadi kelompok yang paling terdampak.

Misalnya, proyek tambang, perkebunan sawit, dan pembangunan infrastruktur besar kerap menyebabkan perampasan lahan, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan ekologis struktural, yakni ketimpangan dalam hal siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari eksploitasi alam dan siapa yang menanggung biayanya, baik dalam bentuk kerusakan lingkungan maupun penderitaan sosial.

Secara hukum, konsep keadilan ekologis masih belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum positif Indonesia. Meski terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya seringkali lemah, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan ekologis.

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan dalam beberapa putusan bahwa pengakuan atas hak masyarakat adat dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, pengakuan normatif ini belum selalu berbanding lurus dengan realitas kebijakan dan praktik di lapangan. Dalam konteks ini, dorongan untuk mengarusutamakan keadilan ekologis dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik menjadi sangat penting.

Keadilan Ekologis dan Tanggung Jawab Global

Keadilan ekologis juga berkaitan erat dengan isu global, seperti perubahan iklim. Negara-negara di belahan bumi selatan yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim, umumnya merupakan pihak yang paling sedikit menyumbang emisi gas rumah kaca. Sebaliknya, negara-negara maju yang telah lama mengindustrialisasi dirinya justru menanggung tanggung jawab historis terbesar atas krisis ini.

Prinsip “common but differentiated responsibilities” (CBDR) dalam hukum lingkungan internasional merupakan upaya untuk menghadirkan keadilan ekologis di tingkat global, namun dalam pelaksanaannya sering terhambat oleh kepentingan geopolitik dan ekonomi.

Mewujudkan keadilan ekologis bukan hanya soal melindungi lingkungan, tetapi juga soal mendesain ulang model pembangunan dan tata kelola sumber daya alam agar lebih adil, demokratis, dan berkelanjutan. Ini menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, pengakuan terhadap hak-hak ekologis komunitas lokal, dan perubahan paradigma dari eksploitasi menuju koeksistensi.

Di tengah krisis iklim global dan ketimpangan sosial yang terus melebar, keadilan ekologis harus dijadikan pijakan etis dan politik dalam setiap proses pembangunan. Hanya dengan cara itulah kita bisa memastikan bahwa bumi ini tetap menjadi rumah yang layak huni, bukan hanya untuk generasi kita, tetapi juga untuk generasi mendatang dan semua makhluk hidup yang berbagi ruang dengan kita.

Penulis:

Dr. Ir. Teuku Muhammad Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Akademisi & Praktisi Lingkungan di Aceh)*

BERITA LAINNYA

Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Milik Lansia di Kluet Utara

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang

| 2 hari lalu

Panen Raya di Kluet Timur, Bupati H. Mirwan Tegaskan Para Petani Harus Dapat Pupuk Subsidi yang Merata 

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS,SE,M.Sos, melaksanakan panen raya padi di desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur,

| 6 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal PAW

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS,SE,Msos melantik Ketua dan anggota Baitul mal pejabat antar waktu (PAW) yang

| 7 hari lalu

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Selatan Bantu Korban Kebakaran dan Pulihkan Trauma Anak-anak

  Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., lakukan kunjungan kemanusiaan dengan memberikan bantuan masa panik kepada

| 1 minggu lalu

Pelaksanaan Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Mempererat Silaturrahim dan Menjunjung Nilai Kebersamaan

  Banda Aceh, 29 Maret 2026. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Aceh menyelenggarakan kegiatan Peusijuek Balee dan

| 2 minggu lalu

13 RUKO LUDES TERBAKAR DI KOTA FAJAR ACEH SELATAN

  ACEH SELTAN-SAB: Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.20 WIB telah terjadi kebakaran 13 Unit Ruko

| 2 minggu lalu

Plt Sekda Aceh Selatan Tinjau Layanan Kesehatan dan Kesiapsiagaan Damkar Pasca Idul Fitri

  ACEH SELATAN – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM melakukan peninjauan langsung ke

| 2 minggu lalu

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Dalam Mengelola Sampah di Kota Banda Aceh

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Dalam Mengelola Sampah di Kota Banda Aceh Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU (Dosen Teknik

| 2 minggu lalu

Diduga Sudah Menjadi Tradisi, Dua Minggu Jelang Lebaran Para Kepala Dinas Asel Kurang Aktif Masuk Kantor

  Aceh Selatan-SAB: Seakan sudah jadi tradisi jelang dua minggu lagi lebaran idul Fitri aktifitas kantor pemerintah kabupaten Aceh selatan

| 3 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239