Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Ketua FORJIAS: Profesionalisme Wartawan Tak Hanya Soal UKW, Tapi Soal Integritas dan Tanggung Jawab

Oleh
Selasa, 11 November 2025 - 01:12 WIB

Ketua FORJIAS, Safdar. S

Aceh Selatan– Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar. S, menegaskan bahwa profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan lebih pada sikap, tanggung jawab, dan integritas dalam menyajikan informasi kepada publik.

Dalam keterangannya kepada media, Safdar menyebutkan, UKW memang menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur standar kompetensi wartawan, namun bukan satu-satunya ukuran untuk menilai profesionalitas seorang jurnalis di lapangan.

” UKW itu penting, karena menjadi tolak ukur kemampuan dan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik, hukum pers, dan teknis kerja jurnalistik. Tapi yang paling utama tetap pada integritas dan tanggung jawab moral saat menulis berita,” ujar Safdar dengan nada tegas.

Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat saat ini, tantangan bagi wartawan semakin besar. Informasi berseliweran tanpa filter, dan publik menuntut akurasi serta kecepatan dalam waktu bersamaan. Di sinilah, katanya, ujian profesionalisme wartawan benar-benar terlihat.

” Profesional itu bukan sekadar bisa menulis cepat, tapi mampu menyajikan fakta yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan. Wartawan harus tahu batas antara karya jurnalistik dan opini pribadi, ” jelasnya.

Apakah UKW Syarat Mutlak Wartawan?

Menjawab pertanyaan soal apakah UKW merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan, Ketua FORJIAS menilai bahwa secara aturan hukum, sertifikasi UKW belum menjadi keharusan absolut bagi seseorang untuk bekerja sebagai wartawan.

” UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk bisa bekerja. Namun, Dewan Pers mendorong semua wartawan mengikuti UKW agar kualitas pemberitaan semakin baik dan terhindar dari pelanggaran etika,” terangnya.

Ia menyebut, UKW lebih tepat dipahami sebagai proses peningkatan profesionalisme, bukan pembatasan. Wartawan yang belum UKW tetap diakui sepanjang bekerja sesuai kode etik, tunduk pada mekanisme redaksi, dan melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

Menurutnya, dalam konteks hukum, yang menjadi ukuran bukan apakah wartawan sudah UKW atau belum, melainkan apakah yang bersangkutan menjalankan fungsi pers sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik.

” Kalau ia bekerja di media berbadan hukum pers, menjalankan tugas jurnalistik, dan beritikad baik, maka ia tetap dilindungi oleh UU Pers. Jadi, hukum tidak serta-merta mempidanakan wartawan yang belum UKW,” tegas Safdar.

Namun, ia mengingatkan, tanpa bekal kompetensi dan pemahaman hukum yang cukup, wartawan sangat rentan terhadap kesalahan dalam pemberitaan, yang bisa berujung pada sengketa atau pelaporan pidana.

Di akhir, Ketua FORJIAS mengimbau wartawan muda agar terus belajar, menjaga etika, dan memperkuat kemampuan menulis serta wawasan hukum pers.

” UKW itu penting untuk mengasah kemampuan, tapi jangan jadikan sertifikat sebagai kebanggaan semata. Lebih penting lagi, bagaimana karya jurnalistik kita bermanfaat, mendidik publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada media,” tutupnya.

BERITA LAINNYA

Bupati Aceh Selatan Resmikan SPBU Nelayan KNTI di Bakongan Timur

  Aceh Selatan, SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS meresmikan SPBU Nelayan di Bakongan Timur Selasa 28/04/2026. Dalam berlangsungnya

| 2 hari lalu

GeRMAS Tuntut Bupati Secepatnya Copot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan

  Tapaktuan, SAB: GeRMAS Gelar Konferensi Pers, Menuntut Bupati Aceh Selatan agar secepat mungkin mencopot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan.

| 4 hari lalu

Surat Izin Operasional RSUD-YA Tapaktuan Aceh Selatan Sudah Dikantongi, Wajib Layani Pasien

TAPAKTUAN |– Rumah Sakit Umum Daerah – dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi tipe B

| 5 hari lalu

Pelayanan Publik yang Tersandera di Kantor Gubernur Aceh

Pelayanan Publik yang Tersandera di Kantor Gubernur Aceh Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar; Pemerhati Sosial & Lingkungan Aceh ====> Pelayanan

| 1 minggu lalu

Bupati Aceh Selatan Buka Turnamen Sepak Bola Mawar Cup 1

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Kabupaten Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE MSos membuka Open Turnamen Sepakbola Mawar Cup 1 Tahun

| 1 minggu lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk Usai Keluar dari Rutan

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan

| 2 minggu lalu

Dari Hulu ke Hilir: Krisis DAS Aceh yang Diabaikan

Dari Hulu ke Hilir: Krisis DAS Aceh yang Diabaikan Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi & Akademisi

| 2 minggu lalu

Warga Kecamatan Jantho Beri Ultimatum 3 Hari, Tambang Ilegal Wajib Berhenti

  JANTHO – Warga yang tergabung dalam rapat koordinasi di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, memberikan ultimatum keras kepada pelaku

| 3 minggu lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

  Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian

| 3 minggu lalu

Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Milik Lansia di Kluet Utara

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang

| 3 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239