Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.417 Gram

Oleh
Senin, 3 Februari 2025 - 05:02 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan T. Cut Ali

  Tapaktuan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan ziarah dan

| 9 jam lalu

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Aceh Selatan Akan Gelar Jalan Santai

  ACEH SELATAN – Ditargetkan sebanyak 10.000 peserta diperkirakan akan mengikuti jalan santai dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara ke-79

| 14 jam lalu

Polsek Labuhanhaji Timur Salurkan Kursi Roda untuk Warga Sakit Stroke di Momen HUT Bhayangkara ke-79

  Tapaktuan – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polsek Labuhanhaji Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan

| 15 jam lalu

Jumat Curhat, Kapolres Pidie Dengar Langsung Aspirasi Warga Gampong Asan

  Sigli – Polres Pidie kembali menggelar program Jum’at Curhat, kali ini bertempat di Meunasah Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli,

| 1 hari lalu

Bakti Kesehatan : Polres Aceh Selatan Gelar Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

  Tapaktuan – Sebagai bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres

| 1 hari lalu

Sambut Hut Bhayangkara Ke-79, Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

  Tapaktuan – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Kluet Selatan Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan

| 1 hari lalu

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

  Tapaktuan – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan religius berupa

| 1 hari lalu

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Peralatan Kebersihan untuk Meunasah Gampong Asan

  Sigli – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosial memperingati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK

| 2 hari lalu

Polres Pidie Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  Sigli – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SI.K, MIK, menggelar kegiatan doa bersama

| 3 hari lalu

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu Siap Edar

  Tapaktuan – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Aceh Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda

| 3 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239