Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Polres Langsa Amankan 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Oleh
Jumat, 24 Januari 2025 - 03:13 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I -2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. “Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Langsa
Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Kapolres Aceh Selatan Launching Perdana SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Kecamatan Meukek

  Tapaktuan — Dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan ibu hamil, Kapolres Aceh Selatan

| 6 jam lalu

Polres Pidie Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74

  Sigli – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025, Polres Pidie melalui Seksi Humas bekerja sama

| 2 hari lalu

Kapolres Pidie Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Dayah Darussa’adah Teupin Raya

  Sigli – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pidie menggelar upacara di Dayah Darussa’adah Teupin

| 2 hari lalu

Polisi Sahabat Anak, Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Ajak Anak TK Kenali Rambu-Rambu Lalu Lintas

  Tapaktuan – Dalam rangka menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan

| 3 hari lalu

Wartawan Bukan Biang Kerok, Mereka Penyambung Suara Rakyat

  Subulussalam, SAB: 21 Oktober 2025– Di tengah meningkatnya dinamika sosial serta penindakan aparat terhadap warga yang diduga menimbulkan keresahan,

| 3 hari lalu

Satreskrim Polres Pidie Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan

  Sigli – Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang

| 3 hari lalu

‎Kapolda Aceh Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan, Disambut Hangat Bupati H. Mirwan

‎ ‎Aceh Selatan – Kapolda Aceh Irjen Polisi Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja dan silaturrahmi ke Kabupaten Aceh Selatan,

| 4 hari lalu

Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Simpang Tiga, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

  Sigli – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menampung aspirasi masyarakat, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melaksanakan kegiatan

| 6 hari lalu

Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR

  Blangpidie – Penasehat DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, Hanzirwansyah, bersama Ketua APRI Aceh Selatan Delky Nofrizal

| 6 hari lalu

Bhayangkara FC Polres Aceh Selatan Melaju ke 8 Besar Piala Bos Yong Cup-I 2025

  Tapaktuan – Tim Bhayangkara FC Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan dominasinya di lapangan dengan meraih kemenangan penting

| 1 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239