Blangpidie – Penasehat DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, Hanzirwansyah, bersama Ketua APRI Aceh Selatan Delky Nofrizal Qutni, melakukan kunjungan kerja ke Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, Jumat 17 Oktober 2025. Pertemuan itu membahas mekanisme pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah lebih dulu diterapkan di Abdya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di pendopo Bupati tersebut, Safaruddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya telah menjalin kerja sama strategis dengan APRI Abdya dalam pendampingan dan pengawasan tambang rakyat.
Ia menegaskan, setiap penentuan lokasi tambang akan dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan bersama APRI sebelum diajukan ke pemerintah kabupaten.
“Kolaborasi ini penting agar tambang rakyat tidak lagi berjalan di luar aturan, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya melalui legalisasi tambang rakyat,” kata Safaruddin.
Selain mendalami mekanisme WPR, tim APRI Aceh Selatan juga menyinggung kebijakan tegas Bupati Abdya yang mencabut rekomendasi perusahaan PT Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya. Menjawab hal itu, Safaruddin menegaskan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah harus berpihak kepada rakyat.
“Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka kebijakan kita sebagai pemerintah harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Safaruddin menegaskan.
Kunjungan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara APRI Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Abdya dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan.