Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Kurang dari Tiga Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pembunuh Anak Kandung

Oleh
Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:11 WIB

 

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang bayi berusia delapan bulan, hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada hari sabtu 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB . “Setelah laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Hasil kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Peristiwa tragis itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan anak di bawah umur. Tim Sat Reskrim segera melakukan koordinasi, membagi personel ke berbagai titik strategis, serta melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku yang sempat melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan segera diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku melakukan perbuatan keji tersebut diduga karena kesal terhadap korban yang sering sakit-sakitan dan menangis, sehingga membuat tersangka tidak sabar lalu nekat melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

BERITA LAINNYA

Kota Langsa dan Ujian Pembangunan Berkelanjutan

  Kota Langsa dan Ujian Pembangunan Berkelanjutan Oleh: Dr. H. Firmansyah, S.H., M.H., dan Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P.,

| 18 menit lalu

Wartawan Jangan Diintimidasi, Evaluasi Dewan Pers Harus Demi Perlindungan Jurnalis

  ACEH — Di tengah maraknya dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wacana penataan ulang Dewan

| 2 hari lalu

Forum Jurnalis Forjias Sosialisasi Tekhnik Jurnalistik ke Siswa MAN 4 Kluet Utara

  Tapaktuan, SAB: Forum jurnalis Independen Aceh Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan literasi tentang cara kemampuan melakukan tekhnik jurnalistik kepada

| 2 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Resmi Lantik Diva Samudra Putra, SE, MM, Menjadi Sekda Definitif 

  Tapaktuan, SAB: Di gedung pertemuan rumoh agam tapak tuan Bupati H. nirwan,MS,SE,Msos resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Diva

| 4 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Lepas Keberangkatan 175 Jamaah Haji.  Termuda 26 Tahun dan Tertua 92

  Tapaktuan, SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS melepas keberangkatan calon jamaah haji berjumlah 175 orang,para jamaah laki-laki yang

| 5 hari lalu

Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA Terbaik, Raih Peringkat Pertama

  Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh Berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat daerah dengan meraih penghargaan sebagai satuan

| 7 hari lalu

Pengukuhan DPD Tani Merdeka Aceh Selatan

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Aceh selatan H. Mirwan ms,melantik dan mengukuhkan DPD tani merdeka indonesia kabupaten Aceh selatan periode 2025-2030,kamis

| 1 minggu lalu

PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA PADA HARI BURUH HARI INI

  PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA Pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tanggal 1 Mei 2026 ====> Hari Buruh

| 1 minggu lalu

Bupati Aceh Selatan Resmikan SPBU Nelayan KNTI di Bakongan Timur

  Aceh Selatan, SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS meresmikan SPBU Nelayan di Bakongan Timur Selasa 28/04/2026. Dalam berlangsungnya

| 2 minggu lalu

GeRMAS Tuntut Bupati Secepatnya Copot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan

  Tapaktuan, SAB: GeRMAS Gelar Konferensi Pers, Menuntut Bupati Aceh Selatan agar secepat mungkin mencopot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan.

| 2 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239