TAPAKTUAN – Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (Forjias) resmi menerima Surat Tanda Lapor (STL) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Selatan.
Penyerahan STL tersebut sebagai laporan keberadaan, kepengurusan Forjias dalam menjalankan aktivitas organisasi, khususnya di bidang jurnalistik dan informasi publik di Aceh Selatan.
Surat Tanda Lapor diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Aceh Selatan, Safril, yang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Mukhlis Anwar serta JF Penggerak Ormas, Khairun Nufus.
Dengan terbitnya STL ini, Forjias dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Aceh Selatan Safril menegaskan bahwa terdaftarnya Forjias merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata dan memperkuat keberadaan organisasi kemasyarakatan agar berjalan sesuai koridor hukum.
Ia berharap Forjias dapat berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah melalui penyebaran informasi yang objektif dan bertanggung jawab.
“Organisasi yang terdaftar secara resmi memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatannya. Kami berharap Forjias mampu berkontribusi positif, khususnya dalam membangun iklim informasi yang sehat dan edukatif di Aceh Selatan,” ujar Safril.
Kesbangpol Aceh Selatan menyambut baik kehadiran dan legalitas Forjias.
Pemerintah daerah menilai keberadaan organisasi jurnalis yang tertib administrasi dan taat hukum akan membantu menciptakan ruang publik yang kondusif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Safril juga mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan yang sebelumnya telah terdaftar namun masa berlaku administrasinya telah habis, agar segera melakukan registrasi ulang di Kesbangpol.
Langkah ini penting untuk memperbarui keabsahan dan legalitas organisasi secara hukum.
“Registrasi ulang sangat diperlukan agar ke depan tidak timbul persoalan hukum yang tidak kita inginkan. Dengan administrasi yang tertib, ormas dapat menjalankan kegiatannya secara aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forjias, Safdar.S menyampaikan bahwa terdaftarnya Forjias di Kesbangpol menjadi tonggak penting bagi penguatan peran jurnalis lokal.
Menurutnya, legalitas organisasi ini akan memperkuat posisi jurnalis independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Forjias berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta kode etik jurnalistik. Kami ingin menjadi rumah bersama bagi jurnalis Aceh Selatan untuk tumbuh, belajar, dan berkarya secara bertanggung jawab,” kata Safdar.
Ia juga menambahkan bahwa Forjias diharapkan menjadi wadah silaturahmi dan peningkatan kapasitas jurnalis, baik melalui diskusi, pelatihan, maupun kolaborasi lintas sektor, demi menjaga kualitas pemberitaan yang berimbang dan berintegritas.
“Forjias siap menjalankan program-program organisasi sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan, sekaligus memperkuat peran pers independen dalam kehidupan demokrasi lokal di Aceh Selatan,” pungkasnya.





