Tabrani Atim
Tapaktuan – Program bantuan rumah bagi kaum dhuafa yang direncanakan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2025 terancam tidak dapat direalisasikan tepat waktu. Hingga Selasa, (2/12/2025) kontrak pekerjaan fisik untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah diduga belum juga ditandatangani, sementara batas waktu pelaksanaan semakin sempit.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Ketua Forum Peduli Kluet Raya (FPKR), Tabrani Atim. Menurutnya, pada TA 2025, BMK Aceh Selatan mengalokasikan pembangunan 37 unit rumah baru serta 17 unit rumah rehab bagi masyarakat dhuafa di berbagai gampong dan kecamatan.
Total anggaran yang disiapkan meliputi: Pembangunan baru: 37 unit × Rp111.586.500 = Rp4.128.700.000 dan Rehabilitasi rumah: 17 unit × Rp35.000.000 = Rp595.000.000
Program ini direncanakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan melibatkan banyak rekanan pelaksana.
“Hingga awal Desember diduga tidak ada satu pun kontrak fisik yang ditandatangani, sementara durasi normal pengerjaan rumah berkisar 90–120 hari kalender. Dengan waktu tersisa hanya sekitar 25 hari kalender, program ini dinilai hampir mustahil dilaksanakan tanpa menimbulkan risiko hukum,” terang Tabrani, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, berbagai situasi di Aceh Selatan beberapa pekan terakhir memperburuk kondisi pelaksanaan pembangunan rumah, seperti kelangkaan BBM, pemadaman listrik, kenaikan harga material, hingga dampak bencana banjir dan longsor yang baru melanda sejumlah wilayah.
“Waktu yang sangat terbatas, BBM langka, listrik sering padam, harga material bergerak naik pasca musibah banjir dan longsor. Semua itu membuat realisasi pembangunan dan rehab rumah dhuafa Tahun Anggaran 2025 berpotensi gagal dan bermasalah secara hukum,” ujar Tabrani.
Ia menilai pelaksanaan pekerjaan di akhir tahun dengan kondisi cuaca buruk sangat berisiko.
“Saya melihat Baitul Mal sangat memaksakan diri melaksanakan kegiatan di akhir tahun, ketika cuaca tidak bersahabat, listrik PLN padam, dan BBM sulit,” tambahnya.
Tabrani Atim bahkan mengingatkan dampak sosial dan psikologis bagi penerima manfaat.
“Rumah yang gagal dibangun akan sangat merugikan mustahiq dan menurunkan kepercayaan masyarakat untuk berzakat di Baitul Mal. Jangan paksakan untuk dilaksanakan. Mustahil 25 hari kalender bisa merealisasikan pekerjaan ini, sementara batas akhir pengajuan SPM tanggal 24 Desember 2025,” tegasnya.
Permasalahan yang menimpa Baitul Mal Aceh Selatan belakangan ini semakin mendapat sorotan publik. Menurut berbagai kalangan, kritik tersebut bukan muncul karena ketidaksukaan kepada lembaga zakat, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar pengelolaan dana zakat dan infak berjalan efektif, transparan, dan optimal, terutama untuk kepentingan masyarakat dhuafa.
Media ini mencoba menghubungi Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, untuk konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, komunikasi belum tersambung. []




