Singkil— Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yakarim Munir yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Singkil, Jumat -14-11-2025, kembali mengalami penundaan. Sidang yang berlangsung selepas Salat Jumat itu mendadak berubah arah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan surat tuntutan yang akan dibacakan.
Ketidaksiapan JPU tersebut membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jadwal pembacaan tuntutan hingga **Rabu, 19 November 2025** mendatang. Penundaan ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Yakarim Munir yang sejak awal menilai bahwa proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan.
Kuasa hukum terdakwa, Zahrul, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan JPU, sembari menegaskan harapan agar tuntutan yang nantinya dibacakan benar-benar berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kami sangat berharap Jaksa Penuntut Umum dapat bersikap objektif dan profesional dalam menyusun tuntutannya. Semua fakta telah terang benderang di persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli maupun terdakwa sendiri,” ujar Zahrul.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa rangkaian keterangan dari para saksi dan ahli telah mengarah pada kesimpulan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara pidana, melainkan murni sengketa perdata.
“Dari keseluruhan fakta yang terungkap, tidak ada unsur pidana yang dapat dibebankan kepada Yakarim Munir. Oleh karena itu, kami berharap jaksa menuntut bebas klien kami dalam surat tuntutannya,” tegasnya.
Zahrul juga menambahkan bahwa perkara ini seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana sejak awal, sehingga ia berharap nurani dan integritas aparat penegak hukum dapat berjalan seiring dengan fakta objektif yang muncul selama proses persidangan.
“Semoga nurani aparat penegak hukum bisa sejalan dengan fakta persidangan. Perkara ini murni perdata dan Yakarim seharusnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana,” tutupnya.
Penundaan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik Aceh Singkil. Publik kini menanti apakah pembacaan tuntutan pada 19 November mendatang akan menjawab berbagai kritik dan keraguan yang selama ini mengemuka, atau justru memunculkan polemik baru dalam proses hukum yang masih terus bergulir.





