Tapaktuan, SAB: Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)menggelar Rembuk Stunting dan Rapat Koordinasi penguatan fungsi percepatan penurunan stunting, bertempat di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Rabu (27/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj .Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, Pj.Ketua TP PKK Aceh Selatan, Unsur Forkopimda, Kepala SKPK, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Puskesmas, Keuchik dan undangan lainnya.
Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP menyatakan, sampai saat ini stunting masih menjadi permasaalahan nyata yang kita hadapi, sebagaimana data survey studi status gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI, bahwa pada tahun 2022 prevalensi balita Stunting di Kabupaten Aceh Selatan mencapai angka 34.8 persen.
Jika dilihat lebih rinci berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (PPGBM) pada periode Mai 2023 Kecamatan Kluet Utara, Samadua, dan Pasie Raja menjadi tiga Kecamatan dengan angka prevalensi stunting tertinggi dibandingkan Kecamatan lainnya, yakni 41.6 persen, 32.2 persen, 15.8 persen.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera ditanggapi dengan penangan yang tepat maka akan tumbuh menjadi ancaman besar bagi kita semua, salah satunya resiko kehilangan generasi yang sehat dan cerdas, ungkapnya.
Ditambahkan beliau, upaya untuk mendukung terpenuhnya gizi, nutrisi dan kondisi, ideal agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal perlu dilakukan secara berkesinambungan.
Lanjutnya, dalam cakupan yang lebih luas serta dampak yang lebih merata, upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait secara terintegrasi, terencana dan terpadu dengan strategi yang tepat.
Hal ini sesuai peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 62 Tahun 2022, menegaskan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Dengan demikian, dibutuhkan komitmen para pengambil kebijakan dalam melakukan perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi untuk menurunkan stunting di Kabupaten Aceh Selatan, dan juga meningkatkan kapasitas stekholder di tingkat Kabupaten dalam melakukan advokasi, sosialisasi, dan komunikasi interpesonal dalam rangka penurunan angka stunting.
Pj. Bupati berharap “Melalui kegiatan ini hendaknya dapat membangun koordinasi dan komunikasi intensif antar lintas sektor terkait, untuk mendorong terjadinya peningkatan kualitas perencanaan”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan Sahar Musnan S.Km mengatakan, kegiatan ini bertujuan menegaskan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang berdasarkan peraturan Bupati Aceh Selatan yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersamaPercepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Selatan.(*)
Sumber: Diskominfo Asel
Wartawan: Saiful Ameno