Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Unit Reskrim Polsek Langsa Ungkap Dan Tangkap Seorang Tersangka Penganiayaan

Oleh
Kamis, 13 Juni 2024 - 12:27 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka penganiayaan pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah MK (23), seorang warga Lorong Sentosa, Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi,SE,MH Kamis (13/6) menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban, ZB, bersama saksi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan yang terdaftar dengan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah botol sirup Kurnia yang telah pecah, yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan interogasi di mana MK mengakui perbuatannya. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Proses pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal.

Wartawan Wiwin Hendra

 

Unit Reskrim Polsek Langsa Tangkap Seorang Tersangka Penganiayaan Seorang Warga Alur Berawe

Langsa –
Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka penganiayaan pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah MK (23), seorang warga Lorong Sentosa, Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi,SE,MH Kamis (13/6) menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban, ZB, bersama saksi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan yang terdaftar dengan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah botol sirup Kurnia yang telah pecah, yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan interogasi di mana MK mengakui perbuatannya. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Proses pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal.

Wartawan Wiwin Hendra

 

Langsa –
Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka penganiayaan pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah MK (23), seorang warga Lorong Sentosa, Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi,SE,MH Kamis (13/6) menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban, ZB, bersama saksi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan yang terdaftar dengan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah botol sirup Kurnia yang telah pecah, yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan interogasi di mana MK mengakui perbuatannya. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Proses pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal.

Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Polres Pidie Laksanakan Patroli KRYD Dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024

Sigli – Dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Polres Pidie melaksanakan patroli malam dengan sistem

| 1 jam lalu

Kasus  Narkoba, Seorang Petani Diamankan oleh Satresnarkoba Aceh Selatan

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria Petani berinisial YM (36) warga

| 2 jam lalu

Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polres Pidie Safari Subuh Berjamaah di Mesjid Agung Al-Falah

Sigli – Dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024, jajaran Kepolisian Resor Pidie dapat dikatakan bekerja tanpa

| 6 jam lalu

Prestasi Nasional, Dosen Universitas Cipta Mandiri Laksanakan Program Hibah Pengabdian Kemendikbudristek

Seunagan, SAB: Dosen Universitas Cipta Mandiri melaksanakan Program Pengabdian Masyarakat Pemula (PMP) yang merupakan program Hibah Kemendikbudristek anggaran tahun 2024.

| 7 jam lalu

Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polres Pidie Safari Subuh Berjamaah di Mesjid Agung Al-Falah

Sigli – Dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024, jajaran Kepolisian Resor Pidie dapat dikatakan bekerja tanpa

| 19 jam lalu

Pertama Di Indonesia, BNN Kota Langsa Tagih Komitmen P4GN Bagi Paslon Wali Kota 2024

Langsa – Sinar Aceh Baru Pertama Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Langsa akan menagih janji dari

| 22 jam lalu

Sebagai Wujud Kepedulian di Dunia Pendidikan, Babinsa Kodim 0117/Aceh Tamiang Ajarkan Matematika Dasar Metode Gasing

Aceh Tamiang,- Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Serda Julham dan 3 anggota Koramil 06/Manyak Payed memberikan pembelajaran matematika

| 1 hari lalu

Menjalin Silaturahmi Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Aceh Tamiang,- Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 03/Seruway Serda Budi Utomo Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh Masyarakat tentang pentingnya

| 1 hari lalu

Bazar HUT Pemko Langsa ke 23 Momentum Penting Bagi Penggiat UMKM

Langsa – Sinar Aceh Baru Bazar UMKM Kota Langsa Tahun 2024 yang diresmikan oleh Pj. Walikota Langsa Dr (C) Syaridin

| 1 hari lalu

Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka Pilkada 2024

Sigli – Dalam rangka persiapan pengamanan kegiatan kampanye terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, Polres Pidie menggelar apel kesiapan

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
IKLAN F1
IKLAN IKLAN IKLAN
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239