Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Tancap Gas Bea Cukai Langsa Buka Awal Tahun Dengan Penindakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Oleh
Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:12 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
8 Januari 2025
Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam memerangi peredaran rokok ilegal kali ini Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh pada Rabu tanggal 8 Januari 2025, ini dilaksanakan pada pukul 19. 50 WIB di Jalan Raya Medan Banda Aceh pangkalan Kecamatan kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek diantaranya merek H&D light H&D Classic Luff Man Merah, H. Mild, H&D Red, UFO Mild.

Dalam penindakan tersebut terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41).

Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1. 185. 200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.755.276. 000 ( Sat miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp. 1.222.093.444,- (Satu miliar dua ratus dua pulu dua juta sembilan puluh tiga ribu empat ribu empat puluh empat rupiah).

Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa 7 Januari 2025 bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa

Tim penindakan Langsa segera melakukan Pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan Aceh pada pukul 19. 50 WIB tanggal 8 Januari 2025 setelah menunjukkan Surat tugas tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua orang di dalam truk yang kemudian diketahui bernama As (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Untuk Menindaklanjuti penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan berita acara pemeriksaan dan berita acara penahanan kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas kelas 2/b Langsa.

Atas pelanggaran tersebut terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan Paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Sesuai dengan pasal 54 dan/atau pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal ia menegaskan bahwa “Bea Cukai Langsa siap Terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan”.

Sulaiman juga mengatakan dengan tegas “Bea Cukai langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat, kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara” tegasnya.

Demikian informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Bea Cukai Langsa, Sabtu 11-01-2025.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Himbauan Kamtibmas Polres Aceh Selatan dalam Bulan Ramadhan

  Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh, AKBP Mughi Prasetyo, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menghimbau masyarakat

| 22 jam lalu

BUPATI ACEH SELATAN, H. MIRWAN MS, HADIRI BUKA PUASA BERSAMA DAN LAUNCHING INSTRUKSI GUBERNUR ACEH

  Tapaktuan, SAB: Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., menghadiri peluncuran (launching) Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1

| 1 hari lalu

Sulitnya Penukaran Uang Pecahan di Banda Aceh: Harapan untuk Kemudahan Akses bagi Masyarakat

  Banda Aceh (17 Maret 2025). Ketua Koperasi WIRUBI (Wirausaha Unggulan Bersama Indonesia), Zainal Abidin Suarja, menyampaikan keprihatinannya atas sulitnya

| 1 hari lalu

Wakil Bupati Baital Mukadis Hadiri Hari Yatim Muhammadiyah PCM Tapaktuan

Tapaktuan, SAB: Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, SE., menghadiri acara Hari Yatim Muhammadiyah IV yang digelar oleh pengurus

| 1 hari lalu

Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh Tiba di Aceh Selatan

  Tapaktuan, SAB: Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyambut kedatangan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, pada

| 1 hari lalu

Subuh Keliling Di Mesjid Al-Ihsan, Kapolres Pidie Sampaikan Pesan Kamtibmas

  Sigli – Dalam rangka menjalin silaturahmi bersama masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana,

| 2 hari lalu

Semarak Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Tarawih Keliling Pererat Tali Silaturahmi.

  Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, beserta Pejabat Utama Polres, Kapolsek Tapaktuan dan anggotanya

| 3 hari lalu

SLB TNCC Adakan Lomba Dinul Islam Bagi Siswa Istimewa

Banda Aceh, SAB; Kegiatan Dinul Islam merupakan kegiatan rutin tahunan SLB TNCC dan tahun ini dilaksanakan pada tanggal 6-20 Maret

| 3 hari lalu

Kapolres Pidie Kunjungi Lapas Perempuan Sigli

  Sigli – Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melaksnakan kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas II B Sigli yang

| 4 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239