TAPAKTUAN — Di tengah upaya pemerintah memastikan keamanan layanan makanan bergizi bagi masyarakat, fakta mencuat dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Padang Asahan, Kabupaten Aceh Selatan. Fasilitas yang berperan penting dalam penyediaan makanan bergizi itu ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi ini dikonfirmasi langsung oleh
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Yulimir, Sabtu (28/2/2026).
“Belum memiliki SLHS karena belum memenuhi syarat dan nilai minimal 80,” kata Yulimir.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen penting yang menandakan suatu fasilitas telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, terutama bagi penyedia layanan makanan. Tanpa sertifikat tersebut, keamanan proses pengolahan makanan menjadi sorotan serius, apalagi jika menyasar kelompok rentan seperti anak-anak sekolah.
Tak hanya itu, fasilitas pengolahan limbah di SPPG tersebut juga belum tersedia.
“Belum ada IPAL, mereka lagi pesan,” ujarnya.
Ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan jika limbah dapur tidak dikelola sesuai standar. Padahal, instalasi ini menjadi salah satu syarat penting untuk mencegah pencemaran dan menjaga lingkungan sekitar tetap aman.
Menurut Yulimir, saat ini pihak SPPG masih dalam tahap pembenahan agar dapat memenuhi nilai minimal Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sebagai syarat penerbitan SLHS. Artinya, fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan, meski pelayanan tetap berjalan.
“Kita mendorong agar SPPG aktif untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.




