Tapaktuan, SAB: Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, menjumpai para pedangang kuliner di sepanjang jalan depan Mesjid Apung An-Nur Tapaktuan, Jum’at sore 30 Mei 2025.
Sejumlah Pejabat dan petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan yang hadir selain bertemu langsung dengan para pedangang di depan mesjid Apung juga menginformasikan himbauan melalui pengeras suara, untuk menghentikan aktifitas jual beli saat azan dikumandangkan serta melaksanakan shalat secara berjamaah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan Dicki Ichwan S.STP melalui Kabid PPD dan SI (Kabid WH) Rudi Subrita S,Ag menyatakan “kami menghimbau agar para pedangang dan pengunjung untuk menjunjung tinggi syariat islam. Merespon perkembangan media, kami minta pedagang dan pengunjung untuk dapat menghentikan aktifitas saat azan dan melaksanakan shalat “.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Teuku Masrizar yang ikut bersama dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait dengan pedagang di sepanjang depan mesjid apung An-Nur. “Pedagang tidak boleh permnen namun portabel. Berjualan Selesai shalat ashar sampai dengan selesai shalat magrib, tidak merusak fasilitas dan tanaman yang ada, menjaga kebersihan, ketentraman dan tidak mengganggu lalu lintas. Serta menghentikan aktifitas saat azan dikumandangkan seraya melaksanakan shalat berjamaah.(*)