Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.417 Gram

Oleh
Senin, 3 Februari 2025 - 05:02 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Polres Aceh Selatan Gelar Safari Ramadhan di Dayah Nurul Fata Pasie Raja

  Tapaktuan– Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Selatan Polda Aceh dan

| 5 jam lalu

Personel Polsek Samadua Bersama Damkar Sigap Bersihkan Tumpahan Minyak CPO di Jalan Nasional

  Tapaktuan – Personel Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Polda Aceh bersama petugas dari Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat melakukan

| 1 hari lalu

Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Pintu Air Glumpang Tiga Pidie

  Sigli – Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan warga di pintu aliran Irigasi/sungai Gampong Pulo Lon – Pulo Dayah Kecamatan

| 1 hari lalu

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

  Medan, SAB: Kapolri Jenderal Polsi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Safari Ramadan ke Masjid Raya Al Mashun Medan, Sabtu

| 2 hari lalu

Tantangan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Aceh

Tantangan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Aceh Oleh: T. M. Zulfikar === Dalam upaya pengelolaan sumber daya air berkelanjutan

| 3 hari lalu

Kapolres Aceh Selatan Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Tapaktuan, SAB: Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,S.I.K menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk premanisme, terutama yang berkedok organisasi

| 3 hari lalu

Kapolres Pidie Silaturahmi ke MPU Pidie

  Sigli – Dalam rangka menjalin silaturahmi dengan para ulama di bulan suci ramadhan 1446 Hijriah, Kapolres Pidie AKBP Jaka

| 4 hari lalu

Polres Pidie Adakan Buka Puasa Bersama TNI / Polri dan Pemkab

  Sigli – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri, Polres Pidie Polda Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan

| 4 hari lalu

Haji Satar Beri Hadiah pada Jamaah Tarawih Masjid Jamik Tgk. Chik di Rundeng

Meulaboh, SAB: H. Tarmizi, SE atau biasa dipanggil Haji Satar Jamaah rutin Masjid Jamik Tengku Chik dirundeng kecamatan Johan Pahlawan

| 4 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239