Langsa, SAB: Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial SP (40) warga Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Langsa yang telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan tindak pidana pencurian.
Demikian ungkap Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH di Mapolsek Langsa Barat, Sabtu 19 – Agustus 2023.
Adapun uraian kejadiannya Polsek Langsa Barat pada tanggal 02 Mei – 2023 telah menerima laporan tindak pidana pencurian, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/55/V/2023/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 02 Mei 2023
Selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2023 Polsek Langsa Barat terima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana penganiyaan dan pada tanggal 18-Agustus 2023 menerima laporan tindak pidana penganiyaan.
Usai mendapat laporan tersebut sekira pukul 17.00 Wib tepatnya pada hari Jum’at (18/8) Tim Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa mendapat kan informasi keberadaan tersangka Tindak Pidana Penganiayaan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana di Gampong Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa.
Dan sekira pukul 17.30 WibTim Unit Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil menangkap tersangka yang berada di rumah nya di Gampong sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban SITI RADIAH dengan menggunakan palu/martil sehingga korban SITI RADIAH mengalami luka di bagian Kaki kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil pengembangan ternyata tersangka jugalah yang telah menganiaya terhadap korban sdr DARMANSYAH .M.KASEM dengan menggunakan Gelas Kaca yang yang terjadi pada hari jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib dan kejadiannya di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa.
Selain melakukan penganiayaan tersangka juga ada melakukan dugaan pencurian berupa 1 (satu) unit mesin bobot ayam , 3 Tabung Gas ukuran 3 Kg ,kompor bakar ayam , 1 (satu) timbangan digital ,3 buah parang cincang dan 3 buah wadah tempat daging yang terjadi pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat.
Kini tersangka telah di amankan di Mapolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti Penganiayaan berupa Gelas kaca yang sudah pecah dan satu buah palu bergagang kayu. Kemudian Barang Bukti Pencurian satu unit mesin Bobot ayam tiga Tabung Gas ukuran 3 Kg, timbangan Digital, Kompor Panggang ayam, satu Bilah Parang bergagang Kayu dan satu unit Kompor gas.
Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH. mengatakan bahwa pihak dari Polsek Langsa Barat telah melengkapi berkas perkara untuk mengirimkan dan melimpakan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Sumber: Humas Polres Langsa
Wartawan: Wiwin Hendra