Langsa – SAB: Setelah mendapatkan laporan dari korban pencurian akhirnya Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus seorang spesialis pencurian rumah dengan pemberatan di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Minggu (30/7) sekira pukul 19:30.
Adalah inisial SAF, 35,wiraswasta, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat yang telah diamankan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dengan pembuktian Bersama tersangka diamankan barang bukti, tiga unit handphone, sepeda, TV LED, speaker polytron dan tiga bilah senjata tajam.
Demikian ungkap Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH di Mapolsek Langsa Barat, usai mengamankan terduga SAF di rumahnya bersama barang bukti curiannya, Selasa 01-08-2023.
Kapolsek juga menambahkan ditangkapnya pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP.B / 84 / VII / 2023 / SPKT/Sek Langsa Barat/ Res Langsa/Polda Aceh, tanggal 24 Juli 2023.
Dengan mengumpulkan semua informasi akhirnya pada Minggu (30/7) sekira pukul 19:30 Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus SAF (35) seorang spesialis pencurian rumah dengan pemberatan di Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat,
Dalam keterangannya Kapolsek mengungkapkan adapun kejadian tersebut berawal, Sabtu (22/7) sekira pukul 23:00, tersangka SAF(35) datang ke rumah korban yang ditinggal sebentar oleh pemilik dengan tujuan untuk berbelanja ke pasar.
Tahu rumah dalam keadaan kosong , tersangka berusaha membuka pintu rumah korban dengan menggunakan satu unit obeng dengan cara mencongkelnya.
Kemudian, tersangka mendorong pintu rumah korban hingga terbuka dan langsung memeriksa isi rumah, kemudian tersangka mengambil dua unit laptop milik korban yang berada di dalam kamar.
Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Langsa Barat yang selanjutnya Minggu (30/7) sekira pukul 19:30 anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan tersangka SAF.
Kini tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut
“Tersangka SAF diduga telah melakukan tiga kali pencurian di lokasi berbeda. Atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH.,MH.
Wartawan: Wiwin Hendra