Langsa – SAB: Tidak hanya mensosialisasikan larangan Karhutla (Membakar Lahan dan Hutan) kepada masyarakat yang berada di wilkum Polsek Birem Bayeun, namun personil Polsek Birem Bayeun juga melaksanakan Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Aceh tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Birem Bayeun, Selasa 01-08-2023.
Ada pun sasara tempat pemasangan Maklumat larangan membakar hutan dan lahan adalah :
1. Perkantoran yang ada di Kecamatan Birem Bayeun.
2. Warung Kopi
3. Warung Sembako
4. Rumah Sarapan Pagi
5. dan tempat keramian.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin S.H. M.H membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh personil Polsek Birem Bayeun tentang pemasangan maklumat Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Aceh tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan, ditempat tempat umum.
Kita tidak hanya melaksanakan sosialisasi ke masyarakat tentang karhutla ini, namun dengan pemberitahuan melalui spanduk yang berupa maklumat juga kita pasang, agar seluruh lapisan masyarakat tahu dan paham, tentang bahaya Karhutla, jelasnya.
Semoga dengan pemasangan Maklumat KAPOLDA Aceh tentang Larangan membakar Hutan Dan Lahan, dan mengantisipasi masyarakat untuk melakukan hal yang dilarang oleh Negara
Dan apa bila hal ini dilanggar maka Bagi Pelaku yang melakukan pembakaran Hutan Dan Lahan Dapat diancam dengan pasal Berlapis dan dapat di pidana penjara maksimal 15 tahun Denda 15 Milyar”, Tegas Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin S.H. M.H
Sumber Humas Polres Langsa
Wartawan Wiwin Hendra