Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Polres Pidie Amankan Satu Unit Excavator dan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal

Oleh
Rabu, 3 September 2025 - 12:10 WIB

AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH.

Sigli – Tim gabungan Polres Pidie berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi beserta tiga orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (ilegal mining) di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Penindakan terhadap para pelaku ilegal mining ini dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Geumpang Kabupaten Pidie.

Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, dibantu Kapolsek Geumpang bersama anggota, langsung bergerak setelah melakukan apel dan briefing dini hari. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan utama dan mendapati sebuah excavator sedang beroperasi.

“Selain menyita satu unit alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” jelas AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Ditambahkannya, adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan oleh petugas adalah MP (33)asal Kabupaten Sumatera Utara,
MN (36) warga Kabupaten Aceh Utara dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Psl 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem.

“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA

Satreskrim Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Orang Diamankan Termasuk Penadah

  Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

| 9 jam lalu

Wakil Bupati Aceh Selatan Buka Jambore Pramuka Tingkat SLTP di Bumi Perkemahan Aceh Selatan

  Aceh Selatan – Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, SE secara resmi membuka kegiatan Jambore Pramuka Tingkat SLTP

| 2 hari lalu

SMPN 1 Kluet Timur Mengikuti Jambore Pramuka Kabupaten Tahun 2025

Aceh Selatan, SAB: Dari 4 sekolah SMPN yang ada di Kecamatan Kluet Timur hanya SMPN 1 Kluet Timur yang berhasil

| 3 hari lalu

SMPN 3 Kluet Utara mengadakan kegiatan Pramuka tahun 2025

Aceh Selatan, (SAB): Dari jumlah 6 sekolah smpn yang ada khususnya dikecamatan Kluet Utara hanya siswa-siswi smpn 3 Kluet Utara

| 3 hari lalu

Kapolres Pidie Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Mutiara Barat

  Sigli – Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memantau langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di

| 5 hari lalu

Polisi Saweu Sikula, Wakapolres Aceh Selatan Edukasi Generasi Muda tentang Kamtibmas

  Tapaktuan – Wakapolres Aceh Selatan Kompol Edwin Aldro, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Polisi Saweu Sikula dengan menjadi pembina upacara

| 6 hari lalu

Kapolres Pidie Hadiri Maulid Akbar Safari Subuh di Mesjid Agung Al-Falah Sigli

  Sigli – Ribuan jamaah memadati Mesjid Agung Al-Falah Sigli pada minggu pagi dalam rangkaian Maulid Akbar Safari Subuh Kabupaten

| 7 hari lalu

Kapolres Pidie Hadiri Pawai Budaya Hari Jadi Pidie ke-514

  Sigli – Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pidie Ny. Ruri Jaka, ikut menghadiri

| 1 minggu lalu

Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung

  Tapaktuan – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang meresahkan

| 1 minggu lalu

RTH Tapaktuan Menguning, Polres Aceh Selatan Gelar Senam Sehat dan Kurve Bersama

  Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebugaran personel sekaligus peduli terhadap kebersihan lingkungan.

| 1 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239