Tapaktuan, SAB: Kepolisian Resort Aceh Selatan berkomitmen serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar wartawan krusial.com yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024.
“Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan”ujar kapolres AKBP Mugni Prasetiyo Habrianto, S.I.K. Selasa 09 Januari 2024. Kapolres juga mengatakan,pihaknya telah menerima laporan dari Saudara Kausar dengan Nomor LP 02/1/2024.SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, pada tanggal 06 Januari 2024 dan telah menerbitkan surat untuk permintaan visum et refertum ver dengan nomor :B/01/1/Res.1.6./2024.dan pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi-saksi melalui surat undangan klarifikasi untuk saksi dengan nomor B-ukl/01/l/Res.l.6./2024 dan undangan klarifikasi nomor : B-ukl/02/l/Res.l.6./2024”, urai Kapolres.
Mugni Prasetiyo memastikan pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fadjriadi, S.H. agar terus melaporkan perkembanganya”Tegas mugni.
Di tempat berbeda Kausar (28) wartawan krusial. com mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Selatan dan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan telah sangat serius dalam menagani kasus yang sedang dialaminya dan dia berharap semoga masalah yang sedang dihadapinya cepat selesei”ujar Kausar.
Wartawan: Saiful Ameno