Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Pengedar Sabu Jaringan Lintas Aceh Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa Amankan 771,5 Gram Sabu

Oleh
Senin, 16 Desember 2024 - 05:57 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Sah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Akan Dilantik Senin Pagi

  Aceh Selatan:SAB-Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS-H Baital Mukadis akan dilantik pada Senin, 17 Februari

| 8 jam lalu

Apresiasi atas Suksesnya Bazar UMKM dan Festival hingga Final di Kota Langsa

Langsa – Sinar Aceh Baru Suksesnya Bazar UMKM dan Festival menjadi bukti nyata bahwa Kota Langsa memiliki potensi besar dalam

| 17 jam lalu

FESTIVAL LANGSA Promotion FEST 2025 Resmi Ditutup

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Kegiatan Festival Fest 2025 yang di selenggarakan selama 4 hari oleh Langsa Promotion resmi

| 17 jam lalu

Ucapkan Selamat Memimpin, SAPA Desak Walikota Banda Aceh Prioritaskan Solusi Air Bersih

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Ucapan Selamat dan Sukses Kepada Walikota Banda Aceh Terpilih Illiza-Afdhal disampaikan oleh Ketua Umum

| 1 hari lalu

Pagar SMAN Kuta Bahagia Roboh Akibat Abrasi

  Kuta Bahagia, SAB: Arus sungai Gampong bukit gading kecamatan Kuta bahagia.”Pagar sekolah yang ambles terkena abrasi tersebut panjangnya lebih

| 1 hari lalu

BERITA UTAMA

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru, 16 Februari 2025 Dugaan Kekerasan Verbal terhadap Siswa PKL di Cabang Dinas Pendidikan Langsa:

| 1 hari lalu

UPAYAKAN KETAHANAN KELUARGA SLB TNCC KEMBALI ADAKAN PARENTING CLASS KHUSUS AYAH

Banda Aceh, SAB: Sebagai bentuk edukasi bagi orang tua, Sekolah Luar Biasa The Nanny Children Center (SLB TNCC) Banda Aceh

| 2 hari lalu

Di Dampingi Sekda Dan Ketua DPRK Aceh Tamiang Koperasi Rasra RI Adakan Ujicoba Makan Bergizi Gratis

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo dan Wapres

| 2 hari lalu

Dukung Asta Cita Presiden RI , Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali Tangkap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

  Tapaktuan – Sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan peredaran Narkoba, Satuan Reserse (Satres)

| 2 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239