Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Pengedar Sabu Jaringan Lintas Aceh Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa Amankan 771,5 Gram Sabu

Oleh
Senin, 16 Desember 2024 - 05:57 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Jumat Sehat Polres Aceh Selatan: Jalan Santai, Bangun Semangat dan Kesehatan

Tapaktuan – Dalam rangka menjaga kebugaran fisik dan mempererat kebersamaan antar personel, Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melaksanakan kegiatan

| 13 jam lalu

Jumat Berkah, Satlantas Polres Pidie Bagikan Nasi Kotak kepada Pekerja Jalanan di Kota Sigli

  Sigli – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di hari penuh berkah, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie melaksanakan

| 13 jam lalu

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Harga Pupuk Subsidi, Tim Komisi Pengawasan Pupuk Tinjau ke Lapangan

  Tapaktuan, SAB: Menindaklanjuti Perintah Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS, SE, M.Sos kepada Plt. Sekda Masrizal, SE, M,Si perihal

| 23 jam lalu

Bupati Mirwan Tetap Optimis Bangun Aceh Selatan Walau Diwarisi Utang Periode Lalu Rp 184,2 Milyar

H. Mirwan Tapaktuan – SAB: Sejak dilantik pada 17 Februari 2025 lalu, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan bersama Wakil Bupati

| 1 hari lalu

Kapolres Pidie Hadiri Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong oleh Menko Kumham Imipas RI

  Sigli – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living

| 2 hari lalu

‎Perhelatan MTQ ke-XXXVI Bawa Berkah bagi Pelaku UMKM ‎

‎ ‎Labuhanhaji Timur, Rabu 09/7/2025 – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVI Tahun 2025 tingkat Kabupaten Aceh Selatan tak hanya menjadi

| 2 hari lalu

‎Hari Pertama MTQ XXXVI, Qori dan Qoriah Tampil Memukau, Disambut Antusias Warga

‎ ‎Labuhanhaji, Rabu 09/7/2025 – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVI tahun 2025 tingkat Kabupaten Aceh Selatan resmi dimulai dan

| 2 hari lalu

Kapolres Pidie bersama Bupati Pidie Tanam Jagung Serentak di Gampong Tanjong Krueng Sigli

  Sigli – Polres Pidie menggelar kegiatan Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dilaksanakan di lahan perhutanan sosial yang

| 3 hari lalu

‎Bupati Aceh Selatan Sambut dan Saksikan Pawai Ta’ruf Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten

‎ ‎Aceh Selatan – SAB: Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos menyambut dan menyaksikan langsung kemeriahan pawai Ta’ruf

| 3 hari lalu

MTQ ke XXXVI Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Resmi dibuka oleh Bupati Aceh Selatan

  Tapaktuan, SAB: Ajang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke XXXVI Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 secara resmi di

| 3 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239