Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Pengedar Sabu Jaringan Lintas Aceh Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa Amankan 771,5 Gram Sabu

Oleh
Senin, 16 Desember 2024 - 05:57 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2025

  Sigli – Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Pidie

| 3 jam lalu

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Tapaktuan — Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah,

| 8 jam lalu

SMAN 2 KLUET UTARA MELAKUKAN KEGIATAN TES AKADEMIK (TKA)

  Aceh Selatan-SAB: Sangat antusias para siswa-siswi kelas 12 SMAN 2 kluet utara melaksanakan kegiatan tes latihan TKA, Kepala sekolah

| 12 jam lalu

‎Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunjungan Kerja Danlanal Simeulue, Perkuat Sinergitas di Bidang Kemaritiman

‎ ‎ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyambut hangat kunjungan kerja Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Simeulue, Letkol

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polri

  Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. pimpin langsung upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi personel

| 1 hari lalu

Ibu Korban Minta Hakim Jatuhkan Hukuman yang Setimpal terhadap Pelaku Pemukulan Anaknya

Foto ilustrasi TAPAKTUAN – Ibu kandung korban pemukulan anak berinisial F (11), bernama Ermiza, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri

| 1 hari lalu

Wakapolres Aceh Selatan Resmi Tutup Turnamen Kapolres Cup II U-21 Tahun 2025 di Lapangan Naga

  Tapaktuan — Setelah berlangsung selama 11 hari, Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup II U-21 Tahun 2025 antar kecamatan se-Kabupaten

| 2 hari lalu

‎Aceh Selatan dan Abdya Bangun Kolaborasi Strategis Jaga Kedaulatan Pangan

‎Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penyediaan

| 5 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239