Tapaktuan, SAB: Mengawali Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2024 bertempat di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Senin (31/7/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan mengatakan, bahwa beberapa bulan ke depan tepatnya 14 Februari 2024 akan di selenggarakan Pemilihan Pilpres dan Pemilukada, maka dalam hal ini sudah menjadi suatu kewajiban daripada pemerintah Daerah untuk mendukung pemberian anggaran dan juga fasilitas untuk kesuksesan Pemilukada Tahun 2024 mendatang.
Bupati berpesan kepada Ketua dan Sekretaris KIP Aceh Selatan, bahwa anggaran yang diberikan ini merupakan anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maka pergunakan lah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Saiful SE, menyampaikan total anggaran lebih kurang 30 Miliar, anggaran ini akan diperuntukkan untuk pelaksanaan pilkada kabupaten Aceh Selatan mendatang.
Dan, Alhamdulillah hari ini Aceh Selatan merupakan kabupaten pertama melaksanakan NPHD di Aceh, dan kami sangat berterimakasih kepada bapak Bupati beserta jajaran yang sudah menganggarkan anggaran pilkada ini. Ucap Ketua KIP.
Ketua KIP juga mengatakan Anggaran pilkada 2024 ini akan kami gunakan sebaik mungkin dan akan kami hindari dari terjadinya tindak pidana, dan apabila nanti anggaran ini ada sisanya, maka kami akan kembalikan ke kas negara, pungkas Saiful.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris KIP Aceh Selatan beserta jajarannya.(*)
Sumber: Diskominfo Asel
Wartawan; Saiful Ameno