Tapaktuan, SAB: Pemkab Aceh Selatan dan The Aceh Institute menggelar diskusi strategi mendorong penguatan regulasi kawasan tanpa rokok di Aceh Selatan yang berlangsung di Aula lantai dua Kantor Setdakab setempat, Selasa [06/02/2024].
Acara tersebut dihadiri Pj. Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I Setdakab, Kamarsyah, Kadis DP3KB, Syaumi Radli, Sekretaris BPKD, Khairunnas, Sekretaris DSI, Murtaza, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, Kabag Hukum, Suhastril, Kepala BNK Aceh Selatan, Nuzulian yang diwakili, Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini ,Tokoh Masyarakat dan LSM, T.Sukandi dan para Insan Pers serta para undangan lainya.
Empat pemateri dalam diskusi penguatan regulasi kawasan tanpa rokok yaitu, dari Aceh Institute, Winny Dian safitri Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Kamarsyah Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini dan Pejabat Dinkes Aceh Selatan, Nurlaili.
Pemkab Aceh Selatan dan Aceh Institute sepakat dan mendorong lahirnya Qanun tentang kawasan tanpa rokok demi kemaslahatan masyarakat banyak.
Dan walaupun sebelumnya perbup tentang kawasan rokok di Aceh Selatan sudah ada namun sangat diperlukan dorongan dan sosialisasi dari stakeholder dan Pemerintah Daerah Aceh Selatan. (*)
Wartawan: Saiful Ameno