Tapaktuan, SAB: Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan bekerjasama dengan Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Selatan secara resmi melakukan peluncuran Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam transformasi administrasi pemkab Aceh Selatan melalui digitalisasi tata naskah dinas.
Peluncuran aplikasi Srikandi ini juga sekaligus dengan penerapan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE), dan launching aplikasi Srikandi serta TTE ini ditandai dengan pemutaran vidio tentang kegunaan aplikasi tersebut juga manfaatnya bagi publik, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (7/12/2023).
Hadir dalam acara ini Penjabat Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten III Setdakab H Halimuddin, SH, MH, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan, Kadis Kominfo dan Persandian Aceh Selatan, para Kepala SKPK, Camat Tapaktuan, Narasumber Rahmaniah, SE, M.Si dari Dinas Perpustakaan Kearsipan Aceh dan Peserta Sosialisasi.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh Selatan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum H Halimuddin SH, MH, mengatakan implementasi aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau srikandi, merupakan tindak lanjut peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan keputusan menteri pan-rb nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
Penerapan aplikasi srikandi pada satuan kerja pemerintah akan memberikan berbagai manfaat, diantaranya mempermudah komunikasi dan koordinasi antar skpk, juga antar pemerintah daerah dengan pusat, keberadaan aplikasi ini juga memudahkan akses informasi kearsipan oleh publik, ucapnya.
Beliau menambahkan, aplikasi srikandi merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melaksanakan implementasi e-arsip terintegrasi dengan dukungan penuh dari seluruh skpk, untuk meningkatkan pelayanan arsip yang prima di lingkungan instansi masing-masing, ujar Halimuddin.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Erdiansyah, S.Pd mengatakan pelaksaan launching aplikasi srikandi ini sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, keputusan kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Aceh Nomor 045/09.A/KEPT/2022 tanggal 1 maret 2022 tentang penyelenggaraan kegiatan workshop aplikasi srikandi tahun 2022.
Srikandi adalah sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang bertujuan untuk menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, ucap Erdiansyah.
Sistem ini memiliki banyak manfaat terutama sudah tidak lagi menggunakan kertas atau paperless, tanda tangan sudah menggunakan elektronik, bisa diakses secara online dan akan meningkatkan indeks kearsipan di masing-masing instansi, tambah Erdiansyah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian KabupatenAceh Selatan Munharsam, SE, M,Si mengatakan salah satu syarat menjalankan aplikasi Srikandi ini adalah pejabat terkait sudah mempunyai akun Tanda Tangan Elektronik (TTE) masing-masing, dan untuk mendukung berjalannya Srikandi Ini, kami dari Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) terkait sertifikat Tangan Elektronik telah mengaktifkan TTE untuk 210 pejabat dari 239 pejabat dilingkungan SKPK, untuk itu kadis mengimbau kepada pejabat yang belum mengaktifkan TTE nya agar segera melakukan aktivasinya melalui Verifikator yg telah ditunjuk oleh BSSN, demikian sebut Munharsam (*)
Sumber: Diskominfo Asel
Wartawan: Saiful Ameno