Kota Langsa – Sinar Aceh Baru
Sebanyak 2 laporan sedang dilakukan kajian awal dan informasi awal hasil pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar mengatakan selama Pelaksanaan hajatan besar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang digelar secara serentak secara Nasional berjalan lancar, hanya saja praktik dugaan politik uang alias money politik masih dijumpai khususnya di Kota Langsa, ujarnya.
Hingga sampai saat ini (Sabtu red) sudah ada 2 laporan pasang calon yang telah melapor kepada kami dengan Surat bernomor 140/TP-MN-KL/X/2024 Perihal Keberatan (Surat dari Tim Kemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 3 Maimul Mahdi, S.Sos., M.A.P-Nurzahri, ST.
Dan kemudian Surat tembusan yang di kirim kan ke Panwaslih oleh Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Nomor urut 1 Ir. Said Mahdum Majid – Rusli Tambi telah kami terima (ke Panwaslih tentang Permohonan Pembatalan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 02 Jeffry Sentana S Putra – M. Haikal Alfisyahrin Periode 2024-2030 yang di duga telah melakukan tindakan Many Politik ( Politik Uang). Bukti terlampir, dengan nomor laporan Istimewa, dan telah kami disposisi dengan nomor agenda 162.
Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar juga mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian awal terhadap 2 laporan dan informasi awal hasil pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Setidaknya ada 2 laporan dan informasi awal yang notabene data yang dikumpulkan hingga hari kamis kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Panwaslih akan melakukan kajian hukum dalam tujuh hari kalender.
Ketua Panwaslih juga menegaskan bahwa “Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi melanggar hukum dan sedang dibahas oleh pihak sentra GAKKUMDU Kota Langsa. dan Panwaslih Kota Langsa akan mengeluarkan keputusan harus berdasarkan sesuai dengan berkepastian hukum, Pungkas Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar yang di dampingi oleh Kordiv PP & DATIN Rizki Maulia Ramazan, S.Pd.
Wiwin Hendra