LANGSA – SAB: Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, Jum’at (01/09/2023).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra, SH, dan langsung disaksikan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Pada hari Kamis (31/08/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H mengatakan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan Tersangka Inisial SI(41) dan SO (46).
” Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023.” Ujar Kapolres Muhammadun, SH
Pada kesempatan ini juga Kapolres Langsa, AKBP, Muhammadun SH, berpesan : Kepada Warga khususnya Kota Langsa dan Sekitarnya, Agar tidak ada lagi yang Coba coba , baik itu pemakai, pengedar, sebagai kurir,
Kemudian Kapolres Langsa, mengharap kepada Orang Tua Agar WASKAT (Pengawasan Ketat) kepada Anak Anaknya jangan Sampai Terjerumus kedalamnya, pungkasnya.
Sementara itu diruang yang sama Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH, ” mengatakan Kegiatan Pemusnahan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram.” Ujarnya
” Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.” Ucap.Kasat Resnarkoba,
Kasi Humas Polres Langsa AKP, M,C, Kaloko, yang ikut dalam pelaksanaan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu mengatakan, ini barang bukti tersangka yang berinisial “SI (41) dan SI (46)”.
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tsb, antara lain :
1,Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH,
2,Waka Polres Langsa, KOMPOL Dheny Firmandika, S,AB, S,I,K,
3,Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU, Shandy Saputra SH,
4,Kasi pengelolaan BB dan barang rampasan Kejari Langsa Rieski Fernanda, SH,
5,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, SH, MH,
6,Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, SE,
7,Kasi Humas Polres Langsa AKP M,C, Kaloko,
8,Kasi Propam Polres Langsa IPDA Erizal,
Sumber Humas Polres Langsa
Wartawan Wiwin Hendra