Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati DKI Jakarta yang Tahan Eks Kadis Kebudayaan DKI Terkait Dugaan Korupsi

Oleh
Senin, 6 Januari 2025 - 12:48 WIB

Jakarta – Sinar Aceh Baru
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, SH.MH mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Kejati DKI Jakarta telah menahan eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di dinas tersebut yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

“Saya sangat mendukung kinerja nyata Kejati DKI dalam pemberantasan korupsi di Pemprov DKI. Tindak tegas hingga ke akarnya, karena korupsi adalah budaya yang merusak akhlak dan moralitas

Lebih lanjut Ketum BPI KpNPa RI menyampaikan bahwa Pejabat negara tidak seharusnya memperkaya diri sendiri menggunakan uang rakyat,” Gerak cepak Kejati DKi menindaklanjuti kasus korupsi di Diknas DKi Jakarta sudah tepat dan harus mendapat Apresiasi ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya, Senin (6/1/2025).

Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa tindakan korupsi para elit yang menggerogoti anggaran negara sudah tidak dapat ditoleransi. “Elit-elit yang menyalahgunakan uang rakyat harus dihukum berat untuk memberi efek jera,” tambahnya.

Dua Pejabat Pemprov DKI Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Iwan Henry Wardhana dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, juga ikut ditahan.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” jelas Syahron.

Modus Korupsi Melibatkan Sanggar Fiktif

Menurut penyidikan, Iwan dan Fairza diduga bersekongkol dengan Gatot Arif Rahmadi, tersangka lain dalam kasus ini, untuk menggunakan tim event organizer (EO) milik Gatot dalam kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Anggaran kegiatan dicairkan melalui rekening sanggar-sanggar fiktif.

Namun, setelah anggaran dicairkan, uang tersebut ditarik kembali oleh Gatot dan disimpan di rekening pribadinya. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza.

Gatot sebelumnya telah ditahan di Rutan Cipinang atas keterlibatannya dalam kasus ini.

BPI Dukung Pemberantasan Korupsi

Rahmad Sukendar meminta Kejati Jakarta untuk terus mendalami kasus ini hingga ke akarnya. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus diberantas tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan korupsi seperti ini harus menjadi contoh nyata untuk mencegah praktik serupa di masa depan,” tutup Rahmad.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu upaya nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Jumat Sehat Polres Aceh Selatan: Jalan Santai, Bangun Semangat dan Kesehatan

Tapaktuan – Dalam rangka menjaga kebugaran fisik dan mempererat kebersamaan antar personel, Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melaksanakan kegiatan

| 15 jam lalu

Jumat Berkah, Satlantas Polres Pidie Bagikan Nasi Kotak kepada Pekerja Jalanan di Kota Sigli

  Sigli – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di hari penuh berkah, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie melaksanakan

| 15 jam lalu

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Harga Pupuk Subsidi, Tim Komisi Pengawasan Pupuk Tinjau ke Lapangan

  Tapaktuan, SAB: Menindaklanjuti Perintah Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS, SE, M.Sos kepada Plt. Sekda Masrizal, SE, M,Si perihal

| 1 hari lalu

Bupati Mirwan Tetap Optimis Bangun Aceh Selatan Walau Diwarisi Utang Periode Lalu Rp 184,2 Milyar

H. Mirwan Tapaktuan – SAB: Sejak dilantik pada 17 Februari 2025 lalu, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan bersama Wakil Bupati

| 1 hari lalu

Kapolres Pidie Hadiri Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong oleh Menko Kumham Imipas RI

  Sigli – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living

| 2 hari lalu

‎Perhelatan MTQ ke-XXXVI Bawa Berkah bagi Pelaku UMKM ‎

‎ ‎Labuhanhaji Timur, Rabu 09/7/2025 – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVI Tahun 2025 tingkat Kabupaten Aceh Selatan tak hanya menjadi

| 2 hari lalu

‎Hari Pertama MTQ XXXVI, Qori dan Qoriah Tampil Memukau, Disambut Antusias Warga

‎ ‎Labuhanhaji, Rabu 09/7/2025 – Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVI tahun 2025 tingkat Kabupaten Aceh Selatan resmi dimulai dan

| 2 hari lalu

Kapolres Pidie bersama Bupati Pidie Tanam Jagung Serentak di Gampong Tanjong Krueng Sigli

  Sigli – Polres Pidie menggelar kegiatan Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dilaksanakan di lahan perhutanan sosial yang

| 3 hari lalu

‎Bupati Aceh Selatan Sambut dan Saksikan Pawai Ta’ruf Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten

‎ ‎Aceh Selatan – SAB: Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos menyambut dan menyaksikan langsung kemeriahan pawai Ta’ruf

| 3 hari lalu

MTQ ke XXXVI Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Resmi dibuka oleh Bupati Aceh Selatan

  Tapaktuan, SAB: Ajang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke XXXVI Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 secara resmi di

| 3 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239