Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Ketua FORJIAS: Profesionalisme Wartawan Tak Hanya Soal UKW, Tapi Soal Integritas dan Tanggung Jawab

Oleh
Selasa, 11 November 2025 - 01:12 WIB

Ketua FORJIAS, Safdar. S

Aceh Selatan– Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar. S, menegaskan bahwa profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan lebih pada sikap, tanggung jawab, dan integritas dalam menyajikan informasi kepada publik.

Dalam keterangannya kepada media, Safdar menyebutkan, UKW memang menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur standar kompetensi wartawan, namun bukan satu-satunya ukuran untuk menilai profesionalitas seorang jurnalis di lapangan.

” UKW itu penting, karena menjadi tolak ukur kemampuan dan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik, hukum pers, dan teknis kerja jurnalistik. Tapi yang paling utama tetap pada integritas dan tanggung jawab moral saat menulis berita,” ujar Safdar dengan nada tegas.

Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat saat ini, tantangan bagi wartawan semakin besar. Informasi berseliweran tanpa filter, dan publik menuntut akurasi serta kecepatan dalam waktu bersamaan. Di sinilah, katanya, ujian profesionalisme wartawan benar-benar terlihat.

” Profesional itu bukan sekadar bisa menulis cepat, tapi mampu menyajikan fakta yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan. Wartawan harus tahu batas antara karya jurnalistik dan opini pribadi, ” jelasnya.

Apakah UKW Syarat Mutlak Wartawan?

Menjawab pertanyaan soal apakah UKW merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan, Ketua FORJIAS menilai bahwa secara aturan hukum, sertifikasi UKW belum menjadi keharusan absolut bagi seseorang untuk bekerja sebagai wartawan.

” UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk bisa bekerja. Namun, Dewan Pers mendorong semua wartawan mengikuti UKW agar kualitas pemberitaan semakin baik dan terhindar dari pelanggaran etika,” terangnya.

Ia menyebut, UKW lebih tepat dipahami sebagai proses peningkatan profesionalisme, bukan pembatasan. Wartawan yang belum UKW tetap diakui sepanjang bekerja sesuai kode etik, tunduk pada mekanisme redaksi, dan melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

Menurutnya, dalam konteks hukum, yang menjadi ukuran bukan apakah wartawan sudah UKW atau belum, melainkan apakah yang bersangkutan menjalankan fungsi pers sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik.

” Kalau ia bekerja di media berbadan hukum pers, menjalankan tugas jurnalistik, dan beritikad baik, maka ia tetap dilindungi oleh UU Pers. Jadi, hukum tidak serta-merta mempidanakan wartawan yang belum UKW,” tegas Safdar.

Namun, ia mengingatkan, tanpa bekal kompetensi dan pemahaman hukum yang cukup, wartawan sangat rentan terhadap kesalahan dalam pemberitaan, yang bisa berujung pada sengketa atau pelaporan pidana.

Di akhir, Ketua FORJIAS mengimbau wartawan muda agar terus belajar, menjaga etika, dan memperkuat kemampuan menulis serta wawasan hukum pers.

” UKW itu penting untuk mengasah kemampuan, tapi jangan jadikan sertifikat sebagai kebanggaan semata. Lebih penting lagi, bagaimana karya jurnalistik kita bermanfaat, mendidik publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada media,” tutupnya.

BERITA LAINNYA

Sebagian Petani di Kluet timur Keluhkan Sering Tidak Dapat Pupuk NPK Subsidi

Aceh selatan: SAB-Banyak para petani kecamatan Kluet timur yang tidak masuk dalam daftar kelompok tani mengeluh susah dapat pupuk NPK

| 17 jam lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online di Tapaktuan

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online

| 2 hari lalu

Selalu Tersumbat, Warga Kluet Timur Minta Gorong-gorong  Air Sawah Liang Diganti

  Kluet Timur, SAB: Sudah hampir 6 dekade (60 tahun) kondisi persawahan liang kecamatan Kluet Timur mengalami masalah dengan saluran

| 3 hari lalu

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Pidie Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

  Sigli – Dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat, Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS bersama Polres Pidie menggelar aksi sosial pembagian takjil

| 3 hari lalu

Menjelang Ramdhan Masyarakat Membludak Kunjungi Pantai Cemara

Aceh selatan-SAB:Sudah menjadi kebiasaan dan tradisi bagi masyarakat menjelang ramdhan berkunjung ketempat wisata pantai cemara ujung bate kecamatan pasie raja

| 4 hari lalu

Syahbudin Padang: Wartawan Tidak Wajib UKW, Jangan Takut Tekanan Selama Bekerja Sesuai Kode Etik

  Aceh – Wakil Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, kembali menegaskan bahwa wartawan tidak

| 4 hari lalu

Jelang Ramadan, FORJIAS Salurkan Infaq untuk Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu di Tapaktuan

  Aceh Selatan | Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Forum Jurnalis Aceh Selatan (FORJIAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam

| 6 hari lalu

Bantuan Sosial untuk Warga Huntara Tangse, Wujud Empati Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS

  Sigli – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Angkatan 83/WPS melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie,

| 1 minggu lalu

Warga Tapaktuan Resah Suara Knalpot Brong, Penertiban Terpadu Diharapkan

  Aceh Selatan – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, ketenangan malam di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, terusik oleh deru knalpot

| 2 minggu lalu

Plt Bupati Aceh Selatan Hadiri Penyerahan LHP BPK Semester II 2025 di Banda Aceh

  Aceh Selatan | SAB— Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

| 2 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239