Foto ilustrasi
TAPAKTUAN – Ibu kandung korban pemukulan anak berinisial F (11), bernama Ermiza, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan agar menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku kekerasan terhadap anaknya.
Ermiza menyampaikan harapannya agar pelaku mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 6 bulan penjara.
“Saya mohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Anak saya trauma dan ketakutan sampai sekarang,” ujar Ermiza dengan nada haru.
Kasus pemukulan terhadap F (11) di Gampong Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan ini sebelumnya sempat menarik perhatian masyarakat setempat.
Publik menilai perbuatan pelaku tidak pantas dilakukan terhadap anak di bawah umur dan harus diberi efek jera.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar, 4 November 2025.





