Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI : Revisi UU Pemda Memastikan Penguatan Camat dan Satpol PP menjadi PNS

Oleh
Selasa, 11 Juni 2024 - 13:25 WIB

Jakarta – Sinar Aceh Baru
Senin, 10 Juni 2024
Komite I DPD RI pada Tahun 2024 ini memprioritaskan penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah menyelesaikan tahapan finalisasi melalui Sidang Pleno Komite I pada hari Senin (10/6).

Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si, MH. bersama dengan para Wakil Ketua yaitu Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Selain itu dihadiri juga oleh para Senator dan Tim Ahli di bawah pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan.

Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU, diantaranya mengenai penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan sebagainya.

Di antara isu-isu tersebut Ketua Komite I Fachrul Razi yang juga ketua Pansus Revisi UU Pemda mewanti-wanti persoalan tentang kelembagaan dan status Satpol PP dan Camat dalam UU Pemda eksisting. Menurut Senator Razi, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam penegakan ketertiban umum, peraturan dan regulasi daerah. Sebagai ujung tombak dari penegakan hukum daerah, Satpol PP merupakan organ pemerintah yang sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa konkrit di masyarakat. Bahkan, tidak jarang harus bergesekan dengan masyarakat demi tegaknya hukum di daerah. Namun demikian, dengan fungsi setrategis itu, perhatian dari pemerintah terlihat minim. Bahkan, arah kebijakan hukum pemerintah cenderung kurang berpihak kepada Satpol PP, khususnya terkait status kepegawaian.

Seiring dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara, terdapat indikasi status Satpol PP honorer akan dikonversi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menghendaki status kepegawaian Satpol PP adalah sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Razi yang merupakan Senator dari Provinsi Aceh ini melanjutkan, bahwa sikap Komite I jelas, yaitu tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi P3K. Pertama, karena secara terang-terangan melanggar UU Pemda Pasal 256. Melanggar UU Pemda berarti melanggar konstitusi, dan melanggar konstitusi sama saja dengan melanggar Pancasila.
Kedua, dengan melihat sifat, beban dan risiko kerja Satpol PP, maka sudah semestinya terhadap 90 ribu Satpol PP saat ini diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik daripada P3K, terlepas dari kedua-duanya digolongkan sebagai ASN. Posisi Satpol PP sangatlah strategis dan layak diperjuangkan menjadi PNS dengan sebuah filosofi bahwa Satpol PP adalah manusia yang perlu dimanusiakan. Satpol PP sudah mengabdi untuk negara, pemerintah, berdinas dengan meninggalkan keluarga dan rela berkorban menjadi ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan akan tertib kalau Satpol PP kuat. Pemerintahan yang tidak tertib atau terganggu, akan menyebabkan investasi juga akan tertanggu dan apabila investasi terganggu maka ekonomi pun akan merosot yang akhirnya memicu kemiskinan. Itulah sebabnya, Satpol PP harus diperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi, tidak sedikit pula Satpol PP yang sudah lama mengabdikan dirinya bahkan sampai ada yang 18 tahun namun tetap tidak mendapat kejelasan status.

Selanjutnya, terkait dengan jabatan camat, Razi juga menilai perlu ada penguatan terhadap pengisian jabatan dan kewenangan camat. Saat ini setidaknya ada dua permasalahan mendasar terkait dengan camat. Pertama, jabatan camat acapkali tidak diisi oleh orang yang kompeten atau memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan. Kedua, masalah keterbatasan kewenangan camat terutama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan dibawahnya, yaitu desa.

Dua hal ini yang mesti dibenahi. Untuk itu, melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I akan memastikan untuk mengawal penguatan atas status Satpol PP sebagai PNS dan penguatan kewenangan camat untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi cakupan tugasnya.

RUU tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah diketok dalam kegiatan finalisasi ini selanjutnya akan memasuki tahap akhir yaitu proses harmonisasi antara Komite I dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan selanjutnya RUU akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti.

Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Rakernas Ormas MKGR 2025, Erwin Eka Siap Dukung dan Amankan DPP Golkar Dibawah Komando Bahlil Lahadalia

Jakarta – Sinar Aceh Baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royon (MKGR) menggelar rapat kerja

| 8 jam lalu

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

  Sigli – Kepolisian Resor Pidie menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan apel Mapolres setempat. Jumat (17/1/25) Pagi. Upacara

| 20 jam lalu

Cek Kondisi Jalan Longsor Di Wilayah Binaan, Babinsa Batang Ara Ingatkan Warga Berhati-Hati Saat Melintas

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Guna memastikan keselamatan warga pengguna jalan, Babinsa Desa Batang Ara Koramil 05/Tamiang Hulu Serda

| 1 hari lalu

Pangdam Iskandar Muda beri pengarahan kepada Angota dan Persit Detasemen Intelijen.

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han),

| 1 hari lalu

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Babinsa Tinjau Kilang Padi yang Kini Jadi Sumber Pangan Utama

Peureulak,– Sinar Aceh Baru Serka Abdul Majid, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Peureulak, Kodim 0104/Aceh Timur, melakukan kunjungan ke kilang

| 1 hari lalu

Koptu Budiono Babinsa Koramil 13/Plkt, Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Rumput Liar Di Seputaran Makam Umum

Aceh Timur – Sinar Aceh Baru Jum’at (17/01/2025). Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Koptu Budiono Babinsa Koramil 13/Plkt Kodim

| 1 hari lalu

Kodam IM Gelar Program “Jumat Berkah” untuk Masyarakat

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) kembali memperlihatkan kepedulian sosialnya melalui program rutin

| 1 hari lalu

Babinsa Bundar Cek Harga Sembako Di Warung

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Mengantisipasi kenaikan harga di wilayah desa binaannya, Serka Bahagia Babinsa Koramil 02/Karang Baru melakukan

| 1 hari lalu

Babinsa Komsos Dan Bercengkrama Bersama Warga Binaan

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Keakraban Kepada Warga Binaan Merupakan Tugas Pokok Babinsa, Salah Satunya Dengan Melakukan Komunikasi Sosial

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239