Aceh Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna membahas kondisi utang pemerintah daerah serta langkah-langkah penyelesaiannya secara terukur dan berkelanjutan. Rapat berlangsung di Ruang Musyawarah DPRK Aceh Selatan, Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPKD Aceh Selatan Samsul Bahri beserta jajaran, Ketua DPRK Rema Mishul Azwa, Wakil Ketua DPRK Rasmadi, Sekretaris Komisi II Ir. Alja Yusnadi, S.TP., M.Si, serta anggota Komisi II DPRK lainnya.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membangun kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif terkait kondisi fiskal daerah, khususnya menyangkut kewajiban pembayaran utang yang hingga saat ini masih menjadi perhatian bersama.
Menurut Alja, DPRK memahami bahwa beban keuangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan saat ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari dinamika pengelolaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk keterbatasan kapasitas fiskal daerah serta ketergantungan pada transfer keuangan dari pemerintah pusat.
“DPRK melihat kondisi ini sebagai tantangan struktural yang perlu disikapi secara bersama, rasional, dan bertahap. Karena itu, diperlukan pengelolaan keuangan yang hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal,” ujar Alja.
Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Selatan menyarankan agar pembayaran utang pada tahun anggaran 2026 diprioritaskan untuk Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2025 yang belum terealisasi. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait, tanpa mengganggu belanja wajib dan pelayanan dasar masyarakat.
Alja menjelaskan, proyeksi kemampuan pembayaran utang daerah pada tahun 2026 diperkirakan sekitar Rp20 miliar, dengan asumsi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat kembali berjalan sesuai ketentuan. Dalam konteks tersebut, DPRK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran serta penataan prioritas belanja secara proporsional.
“Efisiensi belanja dan penguatan perencanaan menjadi kunci, agar penyelesaian utang dapat dilakukan tanpa menambah tekanan fiskal yang berlebihan bagi pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, DPRK juga meminta BPKD Aceh Selatan untuk menyampaikan data realisasi pembayaran utang tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Data tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar perumusan kebijakan anggaran ke depan yang lebih akurat dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRK Aceh Selatan akan kembali melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) setelah terdapat kepastian regulasi dan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
“DPRK menyarankan agar pembayaran utang pada tahun 2026 dapat dilakukan sejak tahap awal pencairan anggaran, sehingga beban fiskal dapat dikelola secara lebih seimbang sepanjang tahun anggaran,” tutup Alja.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRK Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengelola keuangan daerah secara kolaboratif, realistis, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta kepentingan jangka panjang pembangunan daerah.||




