Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

Oleh
Sabtu, 2 November 2024 - 04:13 WIB

Bandar Lampung – Sinar Aceh Baru
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Sabtu (2/11/2024).

Dia (Seno Aji-red) menjelaskan bahwa DPP KAMPUD sebagai organisasi/Lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, turut mengapresiasi atas langkah dan kinerja Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H dalam gebrakannya mengusut kasus korupsi yang terjadi pada badan publik di wilayah Provinsi Lampung, yakni upaya mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT. LEB senilai Rp. 271, 82 Milyar.

“Seperti diketahui bahwa pihak Kejati Lampung telah membentuk tim Jaksa penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dana participating interest (PI) 10 persen di BUMD PT. LJU dan anak perusahaannya yakni PT. LEB. Sudah sepatutnya Kita mengapresiasi sekaligus mendukung kinerja dan langkah dari pihak Kejati Lampung yang memiliki progres baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi tersebut. Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi dana PI 10 persen di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sehingga segera ada penetapan para tersangka dari seluruh pihak-pihak terkait, kemudian menyeret ke pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi di Negara Indonesia”, kata Seno Aji.

Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Kejati Lampung untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi di PT LJU dan PT LEB, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.

“Patut diduga kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dikelola BUMD PT. LEB melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi Lampung, oleh karena itu, DPP KAMPUD mendukung tugas konstitusional Kejati Lampung dalam memerangi praktik korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Kita meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut”, tambah sosok yang disapa Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengingatkan bahwa upaya pengembalian uang negara menjadi skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Kita yakin dengan integritas kuat tim penyidik Kejati Lampung, sehingga dapat konsisten untuk bekerja secara transparan terkait hal penetapan para tersangka, penuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi, nilai kerugian negara, uang kerugian yang dikembalikan ke Negara, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD.

Selain persoalan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di PT. LJU dan PT. LEB, sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal sederhana ini juga berharap kepada Kejati Lampung dibawah komanda Kuntadi, S.H, M.H agar bisa segera menuntaskan sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi yang sebelumnya pernah diusut oleh tim penyidik Kejati Lampung salah satunya terhadap dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, yang sebelumnya sempat ditunda karena menghadapi rangkaian proses Pemilu tahun 2024. Dimana penyidik Kejati Lampung juga telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah diketahui kerugian negara (KN) yakni sekitar Rp.9 milyar lebih dari total anggaran sebesar Rp. 12.903.932.984,-

“Sudah saatnya Kejati Lampung menetapkan para tersangkanya. Sebab, unsur-unsurnya telah terpenuhi yakni adanya perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta unsur merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Kita yakin terkait integritas dan kredibilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus korupsi tersebut tidak diragukan hingganya KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah penyidikan dari Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan tersangkanya dan menjebloskan kedalam jeruji besi”, tandas Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa sembilan saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Ada sembilan orang saksi yang sudah kami periksa. Mereka merupakan pejabat di PT. LEB, PT. LJU, dan juga pejabat Pemprov Lampung,” kata Asisten Armen Wijaya di Bandar Lampung, pada Jumat (1/11/2024).

Dia menerangkan para pihak yang telah diperiksa tersebut diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT. LJU, DH selaku Dirut PT. LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Komisaris PT. LJU, serta HE selaku Dirut pada PT. LEB.

“Secepatnya kami akan menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan yang sudah berjalan ini,” katanya.

Ditanyai terkait modus operandi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 271,82 Miliar, dirinya mengatakan hal tersebut masih akan menunggu penetapan tersangka.

Selain itu, untuk kerugian negara, pihaknya juga akan menyampaikan dalam waktu dekat.

“Kami akan koordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan, sehingga kerugian negara sesuai dengan apa yang telah dihitungkan oleh lembaga terkait,” kata dia.

Kemudian, tim penyidik juga sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan di kantor PT. LEB dan di 6 titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur kata Aspidsus Kejati Lampung pada Kamis (31/11/2024).

Untuk diketahui dari lokasi-lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah serta sejumlah dokumen terkait. Total uang yang diamankan yaitu Rp. 876.433.589,-, dan yang dibekukan dalam bentuk suku bunga bank yakni Rp. 1,3 Milyar sehingga totalnya menjadi Rp. 2.176.433.589,-.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan T. Cut Ali

  Tapaktuan – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan ziarah dan

| 9 jam lalu

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Aceh Selatan Akan Gelar Jalan Santai

  ACEH SELATAN – Ditargetkan sebanyak 10.000 peserta diperkirakan akan mengikuti jalan santai dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara ke-79

| 15 jam lalu

Polsek Labuhanhaji Timur Salurkan Kursi Roda untuk Warga Sakit Stroke di Momen HUT Bhayangkara ke-79

  Tapaktuan – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polsek Labuhanhaji Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan

| 15 jam lalu

Jumat Curhat, Kapolres Pidie Dengar Langsung Aspirasi Warga Gampong Asan

  Sigli – Polres Pidie kembali menggelar program Jum’at Curhat, kali ini bertempat di Meunasah Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli,

| 1 hari lalu

Bakti Kesehatan : Polres Aceh Selatan Gelar Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

  Tapaktuan – Sebagai bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres

| 1 hari lalu

Sambut Hut Bhayangkara Ke-79, Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

  Tapaktuan – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Kluet Selatan Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan

| 1 hari lalu

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

  Tapaktuan – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan religius berupa

| 1 hari lalu

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Peralatan Kebersihan untuk Meunasah Gampong Asan

  Sigli – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosial memperingati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK

| 2 hari lalu

Polres Pidie Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  Sigli – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SI.K, MIK, menggelar kegiatan doa bersama

| 3 hari lalu

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu Siap Edar

  Tapaktuan – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Aceh Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda

| 3 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239