Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Diduga Melakukan Penyimpangan Anggaran Listrik Pju Mantan Kepala DLH Kota Langsa Bersama Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Di DLH Kota Langsa Resmi Ditahan Polres Langsa

Oleh
Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Langsa – Sinar Aceh Bar
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa, dengan Jumlah Anggaran mencapai Rp16.995.064.793,00. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa dan berlangsung selama empat tahun, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menyampaikan bahwa dua orang, yakni M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023), telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian:

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00

Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00

Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Cegah Deman Berdarah, Brigif 25/Siwah Laksanakan Fogging

Aceh Utara – Sinar Aceh Baru Tim Kesehatan Brigade Infanteri 25/Siwah melaksanakan Fogging atau pengasapan di lingkungan Mabrigif setempat, Blang

| 9 jam lalu

DPC FSPSI Kota Langsa Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 “WALI’ Sebagai Walikota Kota Langsa Periode 2025-2030.

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru DPC Federasi-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Langsa hadiri kegiatan silaturahmi dan sekaligus Kampanye

| 10 jam lalu

Kampanye Akbar Paslon Bupati Aceh Besar MBS di Tungkob Dihadiri Ribuan Warga

Aceh Besar – Di depan ribuan warga yang memadati pelataran Parkir Gampong Tungkob, Aceh Besar, Senin malam (4/11), pasangan Musannif

| 1 hari lalu

Prajurit Batalyon Infanteri 114/Satria Musara Dobrak sekolah di sekitar satuan untuk transfer Ilmu.

Bener Meriah – Sinar Aceh Baru 5 November 2024. Sebagai tindak lanjut arahan dan Slogan Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor

| 1 hari lalu

IAIN Langsa Kukuhkan 563 Wisudawan Tahap II Tahun 2024

Langsa – Sinar Aceh Baru Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA mengukuhkan

| 2 hari lalu

Polres Pidie Gelar Rakor Dukung Ketahanan Pangan

Sigli – Polres Pidie Polda Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah dinas dan stakeholder terkait dalam rangka menindaklanjuti instruksi

| 2 hari lalu

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Amankan Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat

Langsa – Sinar Aceh Baru Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa berhasil menangkap seorang pria berinisial

| 2 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239