Tapaktuan, SAB: Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran bersama Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrizal mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Detail Tata (PRDT) Ruang kawasan wisata alam Tapaktuan, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr.Ir. Budi Situmorang MURP (Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan).
Adapun peserta yang ikut yakni, Pemkab Aceh Selatan, Pemkab Bandung, Pemprov Aceh, Pemprov Jawa Barat, Perwakilan Sekretariat Kabinet, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perwakilan Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berbagai Kementerian.
Bupati Aceh Selatan memaparkan terkait Hasil penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan, hal ini dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai dan kawasan hutan.
Menurut Tgk. Amran, dengan adanya persetujuan substansi baru dapat diterbitkan berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor. Hal ini sesuai diamanatkan oleh PP No. 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang.Pada pembahasan lintas sektor RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dilakukan guna memeriksa kesesuaian muatan spasial rencana tata ruang terhadap peratura- perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional.
Sementara itu, Aceh Selatan mendapat dukungan kementerian ATR dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.
“Alhamdulillah sudah dapat dilaksanakan rakor linsek yang akan menghasilkan persetujuan substansi, setelah persetujuan substantif terbit maka selanjutnya RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan akan ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah”, ucap beliau.
RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan yang disampaikan oleh Bupati Aceh Selatan membuka profil umum kabupaten Aceh Selatan dan isu strategis yang ada di kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, Pada kesempatan yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Selatan Masrizal mengatakan, RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dengan total luas 2.505,21 ha dibagi pada 2 sub wialayah pengembangan (SWP).
Lanjutnya, berdasarkan potensi dan isu strategis, maka tema yang dipilih adalah “Pengembangan Wilayah Pengembangan Kawasan Wisata Tapaktuan sebagai kawasan destinasi wisata yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan”, ujarnya.
Dengan demikian, tujuan pengembangan wilayah kawasan wisata alam Tapaktuan adalah terwujudnya wilayah pengembangan Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.
Sementara itu Staf ahli menteri ATR berharap bahwa khusus untuk RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dapat disusun dengan memfokuskan kawasan wisata bentang alam karena Aceh Selatan dipandang sangat potensial untuk wisata alam dan memiliki keunikan.
Kegiatan lain yang dilaksanakan pada kawasan adalah kegiatan yang mendukung kemajuan wisata alam Tapaktuan, dengan demikian Tapaktuan memiliki nilai lebih dan keunikan dibandingkan daerah lain.
Dengan berbagai tanggapan yang membangun juga disampaikan oleh Kementerian guna penyempurnaan RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.
Seperti harapan Bupati Aceh Selatan Dalam RDTR ini dapat segera diselesaikan dan mendapatkan persetujuan substansi sehingga penataan ruang yang baik ini menjadi pintu masuk terbaik bagi investasi menuju Aceh Selatan makmur, adil dan sejahtera.
Rabu (23/8/2023) juga dilaksanakan pembahasan teknis lanjutan oleh Kementerian ATR dan PUPR Aceh Selatan di Jakarta.(*)
Sumber: Diskominfo Asel
Wartawan: Saiful Ameno