Aceh Selatan-SAB: Seakan sudah
jadi tradisi jelang dua minggu lagi lebaran idul Fitri aktifitas kantor pemerintah kabupaten Aceh Selatan tidak disiplin lagi masuk kantor, curhat Amir Saat dikonfirmasi SAB, Rabu 18/03/2026.
Karena sudah ada beberapa kantor
dinas didatanginya selalu dia temukan kepala dinasnya tidak ada berada di kantor serta juga dengan kepala bidangnya.
Sementara peraturan negara republik Indonesia Secara tegas mengatur bahwa pejabat negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) wajib melayani masyarakat bukan untuk dilayani.
“Hal ini merupakan inti dari etika birokrasi dan amanah jabatan, berikut adalah poin-poin penting terkait peran pejabat sebagai pelayan masyarakat.
“Karena jabatan yang demikian adalah amanah untuk pelayanan publik, bukan hanya sekedar tugas adminitsratif, melainkan sebagai pengabdian seorang ASN pejabat yang harus bisa meninggalkan mental “pejabat” yang ingin dilayani, dan agar bisa beralih ke mental sebagai pejabat yang benar-benar “sebagai pelayan publik”.
Sebagai pelayan publik, karena menduduki sebuah jabatan itu bukan hanya untuk sebatas seremonial belaka ungkap Amir. (*)





