Belajar dari Bencana Banjir di Aceh dan Sumatera: Pembangunan yang Mengkhianati Alam dan Rakyat
Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU.
Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh/Anggota Dewan Daerah WALHI Aceh
=====> Banjir yang berulang kali menenggelamkan Aceh dan berbagai wilayah di Sumatera bukanlah sekadar tragedi alam, melainkan vonis telak atas kegagalan negara dalam mengelola pembangunan. Ini bukan kisah tentang hujan yang terlalu deras, melainkan tentang kebijakan yang terlalu ceroboh. Alam hanya bereaksi; manusialah—melalui negara—yang menciptakan sebabnya. Sayangnya, setiap kali air surut, ingatan kebijakan ikut mengering.
Narasi resmi pemerintah hampir selalu sama dan terasa usang: cuaca ekstrem, anomali iklim, fenomena global. Semua faktor eksternal disebutkan dengan fasih, sementara faktor internal sengaja disamarkan. Padahal, Aceh dan Sumatera sejak lama dikenal sebagai wilayah dengan curah hujan tinggi. Jika hujan adalah variabel tetap, maka banjir yang semakin parah adalah akibat dari variabel yang diubah secara serampangan: tata ruang, hutan, dan fungsi ekologis wilayah.
Dalam dua dekade terakhir, pembangunan di Sumatera—termasuk Aceh—berjalan dengan logika eksploitatif. Hutan ditebang atas nama investasi, sungai diluruskan demi infrastruktur, dan daerah resapan air disulap menjadi perkebunan, tambang, atau kawasan permukiman. Izin usaha dikeluarkan dengan kecepatan yang mengagumkan, tetapi pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan langkah siput. Negara tampak lebih sigap melayani modal ketimbang melindungi ruang hidup warganya sendiri.
Pembangunan lalu dijual sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Namun pertanyaannya sederhana: kemiskinan siapa yang diatasi, dan siapa yang dikorbankan? Ketika banjir datang, yang kehilangan rumah adalah rakyat kecil; yang gagal panen adalah petani; yang terputus aksesnya adalah masyarakat desa/gampong. Sementara itu, keuntungan dari eksploitasi lahan telah lebih dulu mengalir ke segelintir pihak. Ini bukan pembangunan inklusif—ini adalah transfer risiko dari elite ke rakyat.
Ironi terbesar terletak pada cara negara merespons bencana. Fokus selalu pada fase darurat: dapur umum, selimut, bantuan logistik, dan kunjungan pejabat. Semua penting, tetapi semuanya juga reaktif. Hampir tak pernah terdengar evaluasi serius terhadap kebijakan yang melahirkan bencana. Tidak ada pencabutan izin besar-besaran, tidak ada audit ekologis menyeluruh, dan tidak ada pertanggungjawaban politik yang jelas. Bencana diperlakukan sebagai musibah, bukan sebagai kegagalan kebijakan.
Pembangunan berkelanjutan seharusnya menjadi fondasi, bukan hiasan pidato. Prinsip ini menuntut kehati-hatian, keberanian menolak investasi yang merusak, serta komitmen jangka panjang melindungi lingkungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sering direduksi menjadi formalitas administratif. Tata ruang dengan mudah direvisi untuk menyesuaikan kepentingan proyek. Hukum lingkungan menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Perubahan iklim kerap dijadikan kambing hitam pamungkas. Memang benar, krisis iklim meningkatkan intensitas dan frekuensi hujan ekstrem. Namun jika hanya menjadikan perubahan iklim atau akibat siklon tropis senyar semata sebagai alasan adalah bentuk penghindaran tanggung jawab. Krisis iklim memperbesar risiko, tetapi kebijakan yang buruklah yang mengubah risiko menjadi bencana. Negara yang serius mengelola lingkungan akan beradaptasi, bukan sekadar beralasan.
Lebih dari itu, kegagalan ini juga mencerminkan krisis demokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Suara masyarakat lokal—yang paling memahami wilayahnya dan paling terdampak—sering kali diabaikan. Mereka diposisikan sebagai penghambat pembangunan, bukan sebagai penjaga ekosistem. Padahal, tanpa partisipasi publik yang bermakna, pembangunan hanyalah proyek sepihak yang rawan konflik dan bencana.
Jika banjir di Aceh dan Sumatera terus berulang, maka pertanyaannya bukan lagi apa penyebabnya, melainkan siapa yang bertanggung jawab. Sudah terlalu lama negara bersembunyi di balik istilah “bencana alam” untuk menutupi kegagalan struktural. Sudah saatnya kita menyebutnya dengan jujur: ini adalah bencana kebijakan.
Belajar dari bencana berarti berani mengoreksi arah pembangunan secara radikal. Hentikan alih fungsi lahan di wilayah rawan banjir, pulihkan hutan dan daerah aliran sungai, serta lakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin yang merusak. Tegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi, sekalipun itu berarti berhadapan dengan kepentingan besar. Dan yang terpenting, tempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan di atas ambisi pertumbuhan ekonomi semu.
Jika tidak, banjir akan terus datang seperti utang yang jatuh tempo. Dan setiap kali air kembali naik, ia akan membawa pesan yang sama: pembangunan yang mengabaikan alam pada akhirnya akan menenggelamkan negara itu sendiri. (*)




