Langsa – Sinar Aceh Baru
Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil djbc Aceh dan Kanwil djbc Sumatera Utara kembali berhasil dalam melakukan penindakan di bidang kepabeanan pada tanggal 05 Februari 2025.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Bea Cukai Langsa, Selasa 10-02-2025
Kali ini Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh tepatnya di alue Dua Kecamatan Langsa baro kota Langsa Provinsi Aceh.
Dalam siaran pers nya Humas Bea Cukai Langsa menyampaikan “Kronologis kejadian” Tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir Timur Aceh, informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan tim P2 KPP BC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.
Setelah berkoordinasi tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai tepatnya pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB.
Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P 2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut setelah memperkenalkan diri
Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dari pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand kemudian tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa struktur tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya
– 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas
– 24 Koli teh hijau merk cha tra mue
– 8 Koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
– 8 ekor hewan berupa kambing
– ekor hewan mirkat atau Suri kata
– 6 kali sparepart kendaraan bermotor
– satu kali mesin kendaraan bermotor
– satu kali tanaman hias
Dalam pengembangan kasus tim gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMPC Langsa serta terhadap dua orang terduga pelaku dengan inisial Es (48) yang berperan sebagai orang pengangkut barang yang diduga di Impor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap kedua nya dititipkan di Lapas kelas 2B Langsa.
Atas pelanggaran tersebut tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar rupiah sesuai dengan pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 3 miliar rupiah pasal 104 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan
Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit”.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan Sinergi penindakan impor ilegal hal ini sesuai dengan arahan Asta cita presiden sebagai salah satu tugas task force Ekonomi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal Negara ekonomi”. Pungkasnya.
Wiwin Hendra