Tapaktuan, SAB: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalani test urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, di Ruang Rapat Lantai II Sekdakab, Rabu (29/11/2023).
Adapun Tes urine tersebut merupakan kerjasama Pemkab Aceh Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan.
Sesuai surat Gubernur Nomor 364/210 Tanggal 26 September 2023, Perihal himbauan pelaksanaan test narkoba kepada seluruh ASN di Lingkungan Provinsi Aceh.
Kepala BNNK Aceh Selatan Nuzulian S.Sos mengatakan, berdasarkan regulasi dalam menjalankan kegiatan ini, sangat disambut baik oleh Pj Bupati Aceh Selatan dan Pj Sekda, bahkan untuk pelaksanaan test urine ini langsung dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ilham Sahputra S.STP, M.Si dan diikuti pelaksanaannya oleh seluruh SKPK, OPD dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Selatan.
Lebih lanjut, beliau mengatakan selain bertujuan deteksi dini, juga menjaga ASN di jajaran Pemkab Aceh Selatan tidak menyalahgunakan narkoba, seperti yang sering kita lihat dan dengar baik di media sosial maupun dimedia mainstream.
Untuk hari ini di Lingkungan Pemerintah Aceh Selatan ini kita bersama Kabag Umum menargetkan 100 orang, dan selanjutnya nanti Pj Bupati akan menyurati secara resmi semua Instansi, agar semua ASN dapat mengikuti test urine.
“Kita semua berharap ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Aceh Selatan bersih dari narkoba”, pungkasnya.(*)
Sumber: Rilis Diskominfo Asel
Wartawan: Saiful Ameno