Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2023 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Kampanye “Stop Berita Covid-19” Merupakan Bentuk Pelecehan Terhadap Jurnalis

Oleh
Senin, 19 Juli 2021 - 11:33 WIB

JAKARTA – Organisasi profesi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mengecam munculnya kampanye stop baca berita Covid-19.

Ajakan untuk tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19 beredar dalam beberapa media sosial sepekan terakhir.

Seruan tersebut disampaikan melalui poster digital dan teks tertulis.

https://www.instagram.com/p/CRgMYPvgAJR/?utm_medium=copy_link

AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menemukan setidaknya 9 poster digital dengan desain mirip yang mengatasnamakan warga Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purbalingga, Banyumas, Semarang, Yogyakarta, Majalengka, dan Cirebon.

Seruan dalam bentuk tertulis dengan pesan serupa juga menyebar melalui grup-grup WhatsApp.

Tulisan tersebut mengklaim terdapat sejumlah negara yang melarang warga negaranya mengirimkan berita tentang Covid-19 melalui media sosial.

Antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, dan Australia. Seruan melalui teks tersebut juga meminta agar pesan tersebut disebarkan sebanyak-banyaknya ke teman dan saudara.

Ada kesamaan pesan agar masyarakat tidak membaca, mengikuti informasi dan berita tentang Covid-19 di media, karena dianggap bisa menganggu imun.

Belum diketahui siapa yang menjadi otak di balik penyebaran poster digital dan teks tertulis tersebut.

Tapi temuan jurnalis di beberapa kota, pesan ini awalnya justru disebarkan oleh pejabat dan aparat setempat. 

AJI menilai hal ini merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik.

Hal ini karena ajakan tersebut disampaikan di saat wabah terjadi meluas dan menyebabkan warga sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan yang sudah penuh pasien.

Ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu (toxic positivity), yang justru akan membuat mereka abai dengan protokol kesehatan.

Informasi yang akurat mengenai skala penularan dan dampak dari pandemi ini justru dibutuhkan warga untuk membangun kesiapsiagaan.

Tindakan publik mengunggah berita itu juga bagian hak kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh UUD Pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,

serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Menyikapi hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan:

1. Mengecam penyebaran seruan tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19 karena dapat membahayakan keselamatan publik.

Seruan ini berpotensi membuat publik tidak mendapatkan informasi yang tepat. Padahal informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat dalam menentukan tindakan agar dapat selamat dalam situasi pandemi Covid-19 yang semakin mengganas.

2. Seruan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik karena dinilai sebagai penyebab turunnya imun seseorang dalam situasi pandemi.

Jurnalis profesional dalam bekerja selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dapat meminta hak jawab dan hak koreksi, serta melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.

3. AJI juga melihat seruan ini sengaja dipropagandakan untuk membungkam upaya kritis media dalam memberitakan fakta-fakta mengenai pandemi dan penanganannya di Indonesia.

Karena itu pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu meluruskan mengenai hal ini.

4. Meminta Dewan Pers segera menyikapi serangan-serangan terhadap jurnalis dan pers nasional dalam pandemi Covid-19 yang semakin masif dan mengancam kebebasan pers.

Awal bulan lalu (5/7), kepolisian Indonesia atau Humas Polda Bengkulu juga memberikan stempel hoaks terhadap berita 63 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sardjito Yogyakarta, akibat kelangkaan oksigen.

Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers perlu berkoordinasi secepatnya dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kebebasan pers dan membahayakan keselamatan publik.

Jakarta, 17 Juli 2021

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas

Hotline: 08111137820

BERITA LAINNYA

PB HMI Siap Berkolaborasi Bersama BNPT Guna Perangi Isu Radikalisme

JAKARTA – Eksistensi radikalisme memiliki banyak pintu masuk, baik secara luring maupun daring, baik dari kalangan orang tua hingga anak

| 2 tahun lalu

Puteri Komarudin Berharap Ada Perhatian Terhadap anak Dalam Pandemi Covid-19

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan program vaksinasi anak usia 12-17 tahun dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada

| 2 tahun lalu

Demokrat: Wamendes Budi Arie Fokus Saja Ke Pandemi, Jangan Sibuk Fitnah Kami

JAKARTA – Partai Demokrat mengecam keras sikap Wakil Menteri Desa (Wamendes), Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, yang

| 2 tahun lalu

[Opini] PPKM Darurat Diperpanjang: Pemerintah Harus Memahami Psikologis Rakyat Kecil

(Azam Purwoaji / Ketua Umum HmI Komisariat Ekonomi Airlangga) Tantangan pandemi covid 19 yang melanda seluruh dunia menjadi perhatian serius masing-masing negara, tidak terkecuali negara Indonesia. 

| 2 tahun lalu

Mendagri menekankan Terkait PPKM Harus Secara Tegas-Humanis-Manusiawi

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

| 2 tahun lalu

Polri Salurkan Bantuan 458 Ton Beras

BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelontorkan 458 ton beras dan 15.000 paket sembako untuk masyarakat Banten yang terdampak Pemberlakuan

| 2 tahun lalu

100 Prajurit TNI AD Mengikuti Latma Garuda Airborne di North Carolina USA

Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Andika Perkasa, melepas keberangkatan prajurit TNI AD untuk mengikuti Latihan Bersama

| 2 tahun lalu

Kapolri Cek Kegiatan Vaksinasi yang Digelar Oleh PP Persis

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek giat pelaksanaan serbuan vaksinasi yang diadakan oleh Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) di Jalan

| 2 tahun lalu

Anggota DPR RI Komisi X Singgung Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas merupakan cara untuk mencegah 

| 2 tahun lalu

Pananganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah Terus Berupaya

JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC- PEN) turut

| 2 tahun lalu
IKLAN SINAR ACEH BARU
IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN IKLAN
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2023 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
IKLAN F1
IKLAN IKLAN IKLAN
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239