Langsa-SAB: Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Baro menyelenggarakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas sebidang tanah yang berada di Komplek Avina Residen 3 Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Pemerintahan Kota Langsa Provinsi Aceh seluas tanah 90 meter persegi yang di atasnya telah dibangun sebuah Mushalla.
Kegiatan Ikrar dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf diselenggarakan pada hari Kamis, 24 Agustus-2023, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Baro. Serah Terima Sertifikat Tanah Mushallah As-Shalihin Komplek Avina Residen 3 Sebagai Wujud Transparasi Pengelolaan Wakaf yang dilaksanakan oleh KUA Langsa Baro.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Baro M. Affas Edward, S.Ag, MH. dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Langsa Baro. Penyuluh Fungsional Kecamatan Langsa Baro Tgk. Misbahuddin, S.Ag, Wakif Suhendra, Nadzir Wakaf Ketua Zulkarnain, Sekretaris Sahyoga, Bendahara Suprianto, Anggota M. Hirzan, Adi Junaidi serta para saksi, Syafrizal, Burhanuddin. Atas objek wakaf dengan luas tanah 90 meter yang di atasnya dibangun Mushalla As- Sholihin.
M. Hirzan, Ketua Komplek Avina Residen 3 yang didampingi oleh Ketua Nadzir Wakaf Zulkarnain mengatakan, Alhamdulillah dengan ikrar dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Mushalla As-Shalihin ini maka tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal.
“Dalam kesempatan ini saya atas nama warga Komplek Avina Residen 3 Gampong Paya Bujok Tunong mengucapkan terimakasih kepada Suhendra sebagai Wakif atau seorang hamba Allah yang telah mewakafkan tanahnya kepada Warga Komplek Avina Residen 3 yang telah berdiri diatas lahan tersebut sebuah Mushallah sebagai tempat beribadah warga Komplek dan masyarakat sekitarnya”, ucap Ketua Komplek.
M. Hirzan, juga memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan wakaf sebagai bentuk pengakuan hak kepemilikan wakaf atas tanah dan bangunan mushalla sehingga dapat memperkuat keberadaan lembaga agama dalam mengelola kegiatan wakaf, ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Baro M. Affas Edward, S.Ag, MH dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Langsa Baro. menegaskan bahwa dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf perlu dilakukan dengan proses yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Karena ini bertujuan untuk menjaga harta Agama agar tidak berpindah tangan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, artinya tidak di perjual belikan kembali.
Proses ini juga diharapkan dapat mempermudah pengelolaan wakaf oleh KUA dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan wakaf.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ke KUA juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan pengelolaan wakaf dengan serius dan memperkuat nilai-nilai agama dalam kegiatan wakaf sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar, terang M. Affas.
Di tempat yang sama Penyuluh Fungsional Kecamatan Langsa Baro Tgk. Misbahuddin, S.Ag, mengatakan Kegiatan Ikrar dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Supaya tanah wakaf ini lebih terorganisir dalam menjaga harta agama dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan ini merupakan tugas dan fungsi Penyuluh Fungsional Kecamatan, ujarnya.
Wartawan Wiwin Hendra