Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

Oleh
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:51 WIB

 

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya. (*)

Wartawan Saiful Ameno

BERITA LAINNYA

Sah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Akan Dilantik Senin Pagi

  Aceh Selatan:SAB-Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS-H Baital Mukadis akan dilantik pada Senin, 17 Februari

| 7 jam lalu

Apresiasi atas Suksesnya Bazar UMKM dan Festival hingga Final di Kota Langsa

Langsa – Sinar Aceh Baru Suksesnya Bazar UMKM dan Festival menjadi bukti nyata bahwa Kota Langsa memiliki potensi besar dalam

| 16 jam lalu

FESTIVAL LANGSA Promotion FEST 2025 Resmi Ditutup

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Kegiatan Festival Fest 2025 yang di selenggarakan selama 4 hari oleh Langsa Promotion resmi

| 16 jam lalu

Ucapkan Selamat Memimpin, SAPA Desak Walikota Banda Aceh Prioritaskan Solusi Air Bersih

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Ucapan Selamat dan Sukses Kepada Walikota Banda Aceh Terpilih Illiza-Afdhal disampaikan oleh Ketua Umum

| 1 hari lalu

Pagar SMAN Kuta Bahagia Roboh Akibat Abrasi

  Kuta Bahagia, SAB: Arus sungai Gampong bukit gading kecamatan Kuta bahagia.”Pagar sekolah yang ambles terkena abrasi tersebut panjangnya lebih

| 1 hari lalu

BERITA UTAMA

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru, 16 Februari 2025 Dugaan Kekerasan Verbal terhadap Siswa PKL di Cabang Dinas Pendidikan Langsa:

| 1 hari lalu

UPAYAKAN KETAHANAN KELUARGA SLB TNCC KEMBALI ADAKAN PARENTING CLASS KHUSUS AYAH

Banda Aceh, SAB: Sebagai bentuk edukasi bagi orang tua, Sekolah Luar Biasa The Nanny Children Center (SLB TNCC) Banda Aceh

| 2 hari lalu

Di Dampingi Sekda Dan Ketua DPRK Aceh Tamiang Koperasi Rasra RI Adakan Ujicoba Makan Bergizi Gratis

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo dan Wapres

| 2 hari lalu

Dukung Asta Cita Presiden RI , Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali Tangkap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

  Tapaktuan – Sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan peredaran Narkoba, Satuan Reserse (Satres)

| 2 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239