Aceh Selatan- SAB: Saat wartawan
mengkonfirmasi plt kabid tk dan paud Aceh Sekatan Mulyadi ST tentang berapa jumlah rumah sekolah tk paud yang dapat dana rehab tahun 2025 yang lalu, dia menjelaskan bahwa dia bukan pptk pembangunan rumah sekolah tersebut, karna dia hanya menerima surat tugas
sebagai pelaksana tugas (plt) sementara surat tugas yang menyatakan bahwa saya merangkap sebagai PPTK hal itu
Jelas pembohongan publik, karena surat tugas itu tidak pernah saya terima, karena setahunya yang menjabat sebagai pptk pembagunan rehab rumah sekolah tk dan paud itu dipegang oleh sekretaris dinas pendidikan Aceh selatan Nisfu S.Pd hingga selesai ungkapnya Jumat, 13/03/2026.
“Seiring berjalannya waktu di hari
yang sama saat dikonfirmasi sekretaris dinas pendidikan Aceh selatan
Nisfu S.PD.I Jumat 13/03/2026,Bdia menjelaskan di tanggal 10 Desember surat tugas ttu sudah diserahkan kepada plt kabit tk dan paud, hal itu sebenarnya sudah jelas mulai di saat dia menerima surat tugas itu kalau ada kegiatan terkait rumah sekolah TK dan paud maks kabid itulah yang menjadi PPTK ungkapnya.
“Karena dalam hal seperti ini masyarakat harus tau, maka undang- undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karna landasan hukum utama yang menjamin hak setiap warganegara supaya bisa mengakses informasi dari badan publik.




