Aceh selatan: SAB-Banyak para petani kecamatan Kluet timur yang tidak masuk dalam daftar kelompok tani mengeluh susah dapat pupuk NPK subsidi dari pemerintah, karna. selama ini setiap ada pembagian pupuk npk subsidi di kios pengecer yang dapat hanya para petani yang ada namanya tertera dalam kelompok saat dikonfirmasi Arifin dan Herman Jumat 20/02/2026.
“Maka,Seharusnya penjualan pupuk NPK
Subsidi sesuai dengan harga enceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 9200 per sak 50 kg,tampa memandang apakah pembeli tersebut anggota kelompok tani atau bukan.
“Tetapi kenapa penjualan pupuk NPK subsidi yang dijual oleh pihak
kios pengencer tidak mengacu
berdasarkan kebijakan baru yang
berlaku mulai 22 Oktober 2025 yang lalu,
tentang peraturan mentri pertanian nomor 1117/KTS/SR.310/M/2025, Karna HET harga eceran tertinggi pupuk NPK
subsidi sudah turun menjadi Rp 1.840 perkilo gram.
“Maka,harga pasaran pupuk NPK subsidi per sak kemasan 50 kilo gram Rp 92 000, tetapi kenapa pihak dari kios pengecer masih berani menjual kepada petani yang tidak masuk dalam kelompok seharga Rp 135.000 per sak nya.
“Maka oleh sebab itu sebagian para petani yang sering tidak mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah berharap agar pemerintah khususnya dinas pertanian Aceh selatan agar
bisa menerapkan kepada pihak kios pengencer pupuk yang berada didesa supaya setiap ada pembagian pupuk terhadap petani agar bisa mebagi pupuk tersebut secara merata kepada petani, Supaya para petani yang tidak ada tertera namanya didalam kelompok
juga bisa mendapatkan pupuk tersebut ujarnya.




