Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis, 4 September 2025.
Kasus pertama yang dilimpahkan yakni perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dengan tersangka DI (60) seorang PNS asal Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat. Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan 11 jenis barang bukti berupa pakaian dan kain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, kasus kedua Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali melaksanakan tahap II perkara tindak pidana perjudian/maisir dengan tersangka DA (41), warga Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 unit HP merk Oppo A54, sejumlah tangkapan layar akun judi online, riwayat taruhan, serta struk bukti transaksi.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini diterima langsung oleh pihak JPU Kejari Aceh Selatan dan dituangkan dalam berita acara serah terima. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan melibatkan personel Unit PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menegaskan bahwa setiap kasus yang sudah dinyatakan lengkap (P21) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara dengan profesional dan transparan. Ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan dalam mendukung Polri Presisi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.





