Banda Aceh, 09/08/2025. Imam Nugroho Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia Wilayah Provinsi Aceh (SNWI) meminta pemerintah Aceh mulai Tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk segera mengusulkan nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Imam Nugroho Ketua SNWI Provinsi Aceh mengatakan pengusulan segera nama PPPK paruh waktu itu penting karena informasi yang beredar luas melalui media sosial usulan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Di media sosial sudah ramai bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu paling akhir 20 Agustus 2025, karena jika melampaui dari waktu tersebut, pemerintah daerah dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Imam Nugroho mengaku mendapatkan banyak pengaduan dari para tenaga honorer dengan status R2, R3 dan R4 dan mereka khawatir tidak tercover sebagai PPPK paruh waktu karena informasi tersebut.
“Jadi, pemerintah Aceh perlu meluruskan informasi yang beredar tersebut agar para honorer ini tidak lagi gelisah,” tutur Imam Nugroho.
Sementara itu, Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu :
1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Menambahkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas yaitu:
1. Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
2. Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Lulusan pendidikan profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di kementerian pendidikan Dasar dan Menengah. Ucap Imam Nugroho Ketua SNWI Aceh
Berharap Pemerintah Aceh Tingkat provinsi sampai Kabupaten untuk segera menyelesaikan serta menuntaskan pengusulan Honorer Kategori R2,R3 dan R4 tersebut adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.” tutup Ketua SNWI Aceh Imam Nugroho.(*)