Imam Nugroho
Banda Aceh, SAB: Imam Nugroho Ketua SNWI Solidaritas Nasional Widyabhti Indonesia Wilayah Provinsi Aceh Sesalkan Dinas pendidikan Provinsi Aceh, dan DPRA Komisi Pendidikan yang tak kunjung selesaikan persoalan Pembayaran Gaji sejak bulan Juli 2024 hingga sampai saat ini. Sementara Forum SNWI dan Forum Kobar-GB sudah berulang kali melakukan pertemuan audiensi dengan pihak DPRA Komisi VI (Bidang Pendidikan) dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Namun solusi untuk masalah tunggakan gaji, tersebut belum di selesaikan.
Persoalan ini bukan hanya dialami oleh Guru dan Tendik di satu daerah saja, tetapi di seluruh Aceh. Banyak Guru dan Tendik yang tidak terdaftar di BKN sehingga mereka tidak lagi menerima honor dari dinas pendidikan, ” Ujar Imam Nugroho,
Ketua Forum SNWI Solidaritas Nasional Widyabhti Indonesia Wilayah Provinsi Aceh Imam Nugroho, menyampaikan bahwa seharusnya hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga persoalan tersebut dapat secepatnya terselesaikan.
Menurut Imam Nugroho, perbuatan ini merupakan perbuatan yang diluar dari kepatutan sebagai penyelenggara negara. Apalagi berkaitan dengan nasib guru & tendik yang setiap harinya mengabdikan diri untuk kemajuan daerah. Sementara daerah sendiri tidak memberikan penghargaan kepada mereka.
“Saya meminta kepada Pemprov Aceh, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk mengambil sikap tegas terhadap kondisi yang ada. Kalau pemerintah tidak sanggup membayar pembayaran bulan Juli & Desember tahun 2024 lalu, sebaiknya jangan dikontrak lagi di saat awal tahun 2024 atau berikan surat edaran tidak di bayarkan lagi yang Non Reg BKN karena ketika keputusan kontrak diberlakukan seharusnya di selesaikan hak mereka,” ucapnya saat ditemui tim media, Senin,12 Mei
Penyelesaian masalah tunggakan gaji honorer di Alihkan ke Baitul Mal hasil dari rapat dengan kami pada tanggal 24 April 2025 lalu, masih belum jelas dan belum ada jaminan bahwa janji akan ditepati, namun untuk mendapatkan Bantuan dari Baitul Mal itu Adalah Kategori Miskin Menurut saya itu bukan satu Solusi Karena Bantuan dari Baitul Mal itu siapa saja bisa mengajukan nya asalkan mereka berstatus kurang mampu (miskin). Ucap Imam Nugroho Ketua SNWI Provinsi Aceh Yang Juga Sebagai Tendik.
Tambah nya “Kami disini meminta hak yang sudah kami bekerja di Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2024 belum di bayarkan bukan sedang meminta bantuan atau menggemis “. Tegas Nya .
Imam Nugroho mengatakan, hal-hal seperti ini tidak seharusnya dipertontonkan. Semestinya malu hal seperti ini diperlihatkan di hadapan publik.
“Tidak bisa tidak, ini kewajiban pemerintah harus membayar gaji mereka. Berapa besar sih gaji mereka, sehingga sampai tega tidak membayar hak mereka hingga berbulan-bulan seperti ini,” tegasnya.
Imam Nugroho menilai tindakan saat ini sangat tidak wajar dan di luar dari perikemanusiaan.
“Nah, inikan sudah di luar dari unsur perikemanusiaan, seolah-olah tidak ada lagi perasaan kasihan. Gajinya sudah begitu rendah belum lagi di bawah standar upah minimum provinsi, tidak dibayar pula,” cetusnya.
Dengan dasar Undang-Undang Kekhususan Aceh, Imam Nugroho meminta agar Tunggakan Gaji guru dan Tendik Non Reg BKN segera dibayarkan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengorbanan mereka yang telah tulus mengabdi. Kami berharap Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Pendidikan Aceh, dapat segera membayar honor Guru dan Tendik di Bulan Juli s/d Desember Tahun 2024 lalu.” Tutup Imam Nugroho Ketua SNWI Provinsi Aceh