Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga

Oleh
Selasa, 29 April 2025 - 13:38 WIB

 

Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan membobol rumah warga di wilayah Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Aceh Selatab berhasil menangkap pelaku, Selasa, 29 April 2025.

Penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi, pada tanggal 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah terjadi aksi pencurian di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur. Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Banda Aceh/Aceh Besar setelah melakukan aksinya. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, “Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Meski saat penangkapan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.”

Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Wartawan Saiful Ameno

BERITA LAINNYA

Pengukuhan DPD Tani Merdeka Aceh Selatan

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Aceh selatan H. Mirwan ms,melantik dan mengukuhkan DPD tani merdeka indonesia kabupaten Aceh selatan periode 2025-2030,kamis

| 2 hari lalu

PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA PADA HARI BURUH HARI INI

  PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA Pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tanggal 1 Mei 2026 ====> Hari Buruh

| 2 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Resmikan SPBU Nelayan KNTI di Bakongan Timur

  Aceh Selatan, SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS meresmikan SPBU Nelayan di Bakongan Timur Selasa 28/04/2026. Dalam berlangsungnya

| 5 hari lalu

GeRMAS Tuntut Bupati Secepatnya Copot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan

  Tapaktuan, SAB: GeRMAS Gelar Konferensi Pers, Menuntut Bupati Aceh Selatan agar secepat mungkin mencopot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan.

| 7 hari lalu

Surat Izin Operasional RSUD-YA Tapaktuan Aceh Selatan Sudah Dikantongi, Wajib Layani Pasien

TAPAKTUAN |– Rumah Sakit Umum Daerah – dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi tipe B

| 1 minggu lalu

Pelayanan Publik yang Tersandera di Kantor Gubernur Aceh

Pelayanan Publik yang Tersandera di Kantor Gubernur Aceh Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar; Pemerhati Sosial & Lingkungan Aceh ====> Pelayanan

| 2 minggu lalu

Bupati Aceh Selatan Buka Turnamen Sepak Bola Mawar Cup 1

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Kabupaten Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE MSos membuka Open Turnamen Sepakbola Mawar Cup 1 Tahun

| 2 minggu lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk Usai Keluar dari Rutan

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan

| 2 minggu lalu

Dari Hulu ke Hilir: Krisis DAS Aceh yang Diabaikan

Dari Hulu ke Hilir: Krisis DAS Aceh yang Diabaikan Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi & Akademisi

| 3 minggu lalu

Warga Kecamatan Jantho Beri Ultimatum 3 Hari, Tambang Ilegal Wajib Berhenti

  JANTHO – Warga yang tergabung dalam rapat koordinasi di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, memberikan ultimatum keras kepada pelaku

| 3 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239