Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Polsek Rantau Selamat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Barang Bukti Disita

Oleh
Kamis, 30 Januari 2025 - 08:54 WIB

Aceh Timur – Sinar Aceh Baru
Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan. Tiga pelaku berinisial MZ (36), SB (30), dan RMS (27) diamankan bersama barang bukti berupa ponsel, laptop, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.

“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis (30/1)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Pada Selasa (28/1) pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Petugas kemudian mengamankan pelaku SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku.

Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/1) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Plawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS (27). Dari tangan RMS, polisi menyita laptop merek Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

2. Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit.

3. Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.

 

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Dede Moerdhany.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” ujarnya.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2025

  Sigli – Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Pidie

| 2 jam lalu

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Tapaktuan — Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah,

| 6 jam lalu

SMAN 2 KLUET UTARA MELAKUKAN KEGIATAN TES AKADEMIK (TKA)

  Aceh Selatan-SAB: Sangat antusias para siswa-siswi kelas 12 SMAN 2 kluet utara melaksanakan kegiatan tes latihan TKA, Kepala sekolah

| 10 jam lalu

‎Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunjungan Kerja Danlanal Simeulue, Perkuat Sinergitas di Bidang Kemaritiman

‎ ‎ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyambut hangat kunjungan kerja Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Simeulue, Letkol

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polri

  Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. pimpin langsung upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi personel

| 1 hari lalu

Ibu Korban Minta Hakim Jatuhkan Hukuman yang Setimpal terhadap Pelaku Pemukulan Anaknya

Foto ilustrasi TAPAKTUAN – Ibu kandung korban pemukulan anak berinisial F (11), bernama Ermiza, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri

| 1 hari lalu

Wakapolres Aceh Selatan Resmi Tutup Turnamen Kapolres Cup II U-21 Tahun 2025 di Lapangan Naga

  Tapaktuan — Setelah berlangsung selama 11 hari, Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup II U-21 Tahun 2025 antar kecamatan se-Kabupaten

| 1 hari lalu

‎Aceh Selatan dan Abdya Bangun Kolaborasi Strategis Jaga Kedaulatan Pangan

‎Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penyediaan

| 4 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239