Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Polres Langsa Amankan 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Oleh
Jumat, 24 Januari 2025 - 03:13 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I -2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. “Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Langsa
Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Beberapa Lokasi, Pelaku Diamankan di Aceh Singkil

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan kinerja profesional dalam menjaga keamanan dan

| 1 hari lalu

Perkuat Kompetensi Personel, Polres Pidie Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reserse Narkoba

  Sigli – Guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika, Polres Pidie menggelar Pelatihan Kepolisian Fungsi

| 2 hari lalu

Akademisi, Ulama, dan Tokoh Masyarakat Pidie Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

  Sigli – Dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia

| 3 hari lalu

FORJIAS Terima Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Aceh Selatan

  TAPAKTUAN – Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (Forjias) resmi menerima Surat Tanda Lapor (STL) dari Badan Kesatuan Bangsa dan

| 3 hari lalu

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan

  Tapaktuan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam

| 4 hari lalu

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Ganja, Satu Pengedar Diamankan

  Tapaktuan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres

| 4 hari lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

  Tapaktuan – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan

| 4 hari lalu

Polres Pidie Kerahkan Mobil AWC untuk Padamkan Kebakaran di SPBU Kuala Beukah

  Sigli – Polres Pidie mengerahkan mobil Armored Water Cannon (AWC) milik Satuan Samapta untuk membantu proses pemadaman titik api

| 1 minggu lalu

Membangun Kembali Kota Langsa: Antara Kecepatan Respon dan Ketangguhan Jangka Panjang

Membangun Kembali Kota Langsa: Antara Kecepatan Respon dan Ketangguhan Jangka Panjang Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. Sekretaris

| 2 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239