Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Polres Langsa Amankan 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Oleh
Jumat, 24 Januari 2025 - 03:13 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I -2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. “Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Langsa
Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Pengukuhan DPD Tani Merdeka Aceh Selatan

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Aceh selatan H. Mirwan ms,melantik dan mengukuhkan DPD tani merdeka indonesia kabupaten Aceh selatan periode 2025-2030,kamis

| 2 hari lalu

PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA PADA HARI BURUH HARI INI

  PERNYATAAN SIKAP SAREKAT HIJAU INDONESIA Pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tanggal 1 Mei 2026 ====> Hari Buruh

| 2 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Resmikan SPBU Nelayan KNTI di Bakongan Timur

  Aceh Selatan, SAB: Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS meresmikan SPBU Nelayan di Bakongan Timur Selasa 28/04/2026. Dalam berlangsungnya

| 4 hari lalu

GeRMAS Tuntut Bupati Secepatnya Copot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan

  Tapaktuan, SAB: GeRMAS Gelar Konferensi Pers, Menuntut Bupati Aceh Selatan agar secepat mungkin mencopot Plt Direktur RSUD YA Tapaktuan.

| 6 hari lalu

Surat Izin Operasional RSUD-YA Tapaktuan Aceh Selatan Sudah Dikantongi, Wajib Layani Pasien

TAPAKTUAN |– Rumah Sakit Umum Daerah – dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi tipe B

| 1 minggu lalu

Pelayanan Publik yang Tersandera di Kantor Gubernur Aceh

Pelayanan Publik yang Tersandera di Kantor Gubernur Aceh Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar; Pemerhati Sosial & Lingkungan Aceh ====> Pelayanan

| 1 minggu lalu

Bupati Aceh Selatan Buka Turnamen Sepak Bola Mawar Cup 1

  Aceh Selatan-SAB: Bupati Kabupaten Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE MSos membuka Open Turnamen Sepakbola Mawar Cup 1 Tahun

| 2 minggu lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk Usai Keluar dari Rutan

  Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan

| 2 minggu lalu

Dari Hulu ke Hilir: Krisis DAS Aceh yang Diabaikan

Dari Hulu ke Hilir: Krisis DAS Aceh yang Diabaikan Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi & Akademisi

| 3 minggu lalu

Warga Kecamatan Jantho Beri Ultimatum 3 Hari, Tambang Ilegal Wajib Berhenti

  JANTHO – Warga yang tergabung dalam rapat koordinasi di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, memberikan ultimatum keras kepada pelaku

| 3 minggu lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239